blank
Ilustrasi Komisi Yudisial. Foto: Dok/PKY

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Komisi Yudisial (KY) menerima 566 laporan masyarakat dan 360 surat tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), serta permohonan pemantauan persidangan dalam triwulan pertama tahun 2023.

“Jumlah laporan masyarakat ini mengalami peningkatan. Pada triwulan pertama tahun 2022, KY hanya menerima 385 laporan. Namun, pada triwulan pertama tahun 2023 ini ada 566 laporan yang diterima, ditambah 360 surat tembusan, sehingga totalnya ada 926 laporan,” ungkap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam konferensi pers secara daring dan luring, di ruang Pers KY, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Joko mengatakan, dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi sebanyak 292 laporan. Sementara perkara pidana 160 laporan.

Untuk pengaduan terkait tindak pidana korupsi sebanyak 26 laporan, perkara agama 22 laporan, tata usaha negara 19 laporan, perselisihan hubungan industrial 9 laporan, niaga 7 laporan, pajak dan lingkungan masing-masing 5 laporan, militer sebanyak 2 laporan, syariah 1 laporan, lain-lain sebanyak 18 laporan.

“Berdasar lokasi aduan, masih didominasi kota-kota besar di Indonesia. Paling banyak adalah DKI Jakarta 97 laporan, Jawa Timur 52 laporan, Jawa Barat 51 laporan, Sumatera Utara 43 laporan, Jawa Tengah 31 laporan, Sulawesi Selatan 28 laporan, Banten 25 laporan, Lampung dan Sulawesi Utara masing-masing 20 laporan, dan Riau 19 laporan,” lanjutnya.

“Dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 425 laporan. Posisi selanjutnya, Mahkamah Agung 46 laporan, peradilan agama 31 laporan, tata usaha negara 18 laporan, tindak pidana korupsi 17 laporan, hubungan industrial 7 laporan, niaga 6 laporan, militer 4 laporan, dan 12 laporan lainnya.

Joko menegaskan, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

Ning S