blank
Para pemilah sampau mendapat sosialsasi dari petugas BP Jamsostek. (Dok)


MAGELANG (SUARABARU.ID) –
Para pekerja pemilah sampah Unit Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Dinas Lingkungan Hidup Kota (DLH) Magelang mendapatkan perlindungan dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Perlindungan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja rentan yang bekerja pada sektor persampahan dan kebersihan di Kota Magelang.

Karena mereka memiliki risiko pekerjaan yang cukup tinggi. Antara lain adanya paparan penyakit atau zat berbahaya dari sampah yang mereka olah.

Kepala BP Jamsostek Magelang, Budi Pramono mengatakan, pekerja rentanpun harus memiliki perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Karena risiko pekerjaan tidak ada yang bisa tahu kapan datangnya, dan besar kecilnya risiko pun kita tidak pernah tahu. Apalagi bagi mereka yang bekerja di lingkungan kotor (sampah).

‘’Perlindungan kami secara menyeluruh. Jadi baik itu tukang sampah, pemulung, tukang ojek atau pekerja rentan lainnya tetap harus memiliki perlindungan jamsostek. Manfaat yang kami berikan kepada pekerja rentan tidak dibedakan dengan pekerja dari sektor badan usaha atau pemerintahan,’’ terangnya beberapa hari lalu.

Menurutnya, untuk iuran bagi pekerja rentan sangat murah hanya Rp16.800. Mereka sudah mendapatkan perlindungan untuk keamanan bekerja berupa jaminan kecelakaan kerja dengan manfaat biaya tanpa batas (unlimited).

Juga akan mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak dengan maksimal beasiswa sampai S1 sebesar Rp 174 juta, serta mendapatkan perlindungan Jaminan Kematian dengan santunan sebesar Rp 42 juta.

Para pemilah sampah dapat melakukan pembayaran menggunakan sampah, dengan cara melalui Bank Sampah yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang. Hasil dari sampah ditabung di Bank Sampah akan dikonversi ke rupiah, dan digunakan untuk pembayaran iuran BP Jamsostek.

Kepala Unit UPT TPA Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, Sobron mengungkapkan, dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek tersebut, maka diharapkan para petugas pemilah sampah tidak khawatir dan akan merasa aman, sehingga nantinya dapat tercipta Kota Magelang yang bersih dan bebas dari sampah.

Doddy Ardjono