KOTA MUNGKID (SUARABARU.ID) – Polresta Magelang melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat di kawasan lereng Gunung Merapi. Tepatnya di wilayah Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (7/4/2023) siang.
Mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan tanpa izin, Sat Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan secara prosedural di TKP bersama Tim Terpadu ESDM Provinsi Jawa Tengah.
Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono memimpin jalannya operasi di lokasi penambangan pasir tanpa izin tersebut. Dia bersama Kabid Minerba ESDM Jateng Agus Sugiharto, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba, beserta personel Satreskrim Polresta Magelang, Kapolsek Srumbung dan anggota.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, sebanyak tujuh orang yang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak dua unit eksavator, serta tujuh unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” terang Kombes Ruruh di lokasi kejadian.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya Polresta Magelang juga telah melakukan penggerebekan perkara yang sama di kawasan Desa Kemiren itu dan berhasil mengamankan lima orang yang diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal dengan menggunakan alat berat, pada Sabtu (25/2). Perkaranya sudah dilakukan proses penyidikan dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.
“Kepada para pelaku langsung kami lakukan proses penyidikan dan selanjutnya dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kombes Pol Ruruh.
Eko Priyono