KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang menetapkan sebanyak 4.407 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang. Dari 4.407 TPS tersebut, delapan TPS lainnya merupakan TPS di lokasi khusus.
“ Ke delapan TPS lokasi khusus tersebut terdiri atas satu TPS di Kecamatan Muntilan, lima TPS di Kecamatan Tegalrejo dan di Kecamatan Secang sebanyak dua TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffuddin, Kamis (6/4/2023).
Afifudin mengatakan, ke delapan TPS di lokasi khusus tersebut sebagian besar didirikan di lingkungan pondok pesantren dan satu TPS lokasi khusus lainnya di Asrama SMK Pangudi Luhur Van Lith, Muntilan.
Untuk KPPS-nya, lanjut Afif, nantinya dari lembaga yang bersangkutan. Pemilihnya sudah ada di lokasi tersebut. Pengurus mengajukan usulan adanya TPS Lokasi Khusus sekaligus dengan jumlah pemilih dan data lengkap.
Menurutnya, TPS khusus tersebut dibentuk untuk memfasilitasi para calon pemilih pada saat pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya, karena sedang tinggal di asrama atau sedang menjalani kegiatan khusus seperti di pesantren.
Afifudin menambahkan, untuk pelaksanaan pemungutan suara di TPS lokasi khusus tersebut, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS)-nya berasal dari lembaga yang meminta untuk mendirikan TPS lokasi khusus tersebut.
“ Untuk KPPS-nya nantinya dari lembaga yang bersangkutan.Pengurus mengajukan usulan adanya TPS Lokasi Khusus sekaligus dengan jumlah pemilih dan data lengkap,” katanya.
Afifudin menjelaskan, untuk Pemilu 2024 mendatang di Kabupaten Magelang tercatat sebanyak 1.011.221 calon pemilih yang masuk dalam
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024.
Ke-1.011.211 calon pemilih tersebut terdiri atas 504.738 laki-laki dan 506.483 perempuan. Sedangkan, jumlah TPS tercatat sebanyak 4.407 yang tersebar di 372 desa di 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang.
“Jumlah calon pemilih Pemilu 2024 mendatang dibandingkan dengan jumlah pemilih Pemilu 2019 lalu mengalami peningkatan sebanyak 22.332 orang. Yakni, pada Pemilu 2019 lalu jumlah pemilih hanya 988.879 orang,” imbuhnya.
Dari 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Magelang, Kecamatan Mertoyudan mempunyai jumlah calon pemilih terbanyak, yakni mencapai 83.352 calon pemilih yang ada di 13 desa dan tersebar di 342 TPS. Sedangkan, jumlah calon pemilih paling sedikit ada di Kecamatan Nguwar, yakni 25.623 orang calon pemilih dengan jumlah TPS 109 yang tersebar di delapan desa. W. Cahyono