blank
Sosialisasi Peraturan KPU No 6 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

JEPARA (SUARABARU.ID)- Di hadapan peserta Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Sosialisasi yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Jepara, Kamis (6/4/2023) ini selain dihadiri para peserta pemilu, juga dihadiri media, baik cetak maupun online. Hadir pula seluruh komisioner KPU, Subchan Zuhri (ketua KPU), Muhammadun (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM), Siti Nurwakhidatun (Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Ris Andy Kusuma (Divisi Hukum dan Pengawasan).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Nurwakhidatun menyampaikan bahwa dapil Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari Pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan ketentuan pasal 191 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah kursi DPRD Kabupaten Jepara berjumlah 50 kursi.

“Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan data agregat kependudukan kecamatan pada 14 Oktober 2022 sebanyak 1.236.674 jiwa. Dengan Jumlah penduduk antara 1-3 juta di kabupaten/kota, jumlah kursinya adalah 50”, ujar Nurwakhidatun.

Untuk DPRD Kabupaten Jepara, terbagi dalam lima dapil. Dapil Jepara 1 terdiri atas Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung, dan Karimunjawa dengan alokasi 12 kursi. Dapil Jepara 2 terdiri atas Kecamatan Mlonggo, Bangsri, dan Pakis Aji dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 3 terdiri atas Kecamatan Keling, Kembang, dan Donorojo dengan delapan kursi. Dapil Jepara 4 meliputi Kecamatan Mayong, Nalumsari, dan Welahan dengan alokasi 10 kursi. Dapil Jepara 5 meliputi Kecamatan Kalinyamatan, Pecangaan, dan Batealit dengan alokasi 10 kursi.

Sementara itu untuk DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jawa Tengah 3 bersama Kabupaten Kudus dan Demak dengan alokasi 10 kursi. Sedangkan untuk DPR RI, Kabupaten Jepara masuk dalam Dapil Jateng II Bersama Kudus dan Demak dengan alokasi tujuh kursi.

ua/kpu jepara