blank
Sebanyak 12 tersangka kasus narkotika digelandang petugas Polres Klaten di Mapolres setempat, Rabu (5/4). Foto: Bagus Adji

Dalam pemeriksaan  tersangka mengaku mendapatkannya dari A. Dari tersangka disebut terakhir  disita barang bukti serbuk putih diduga sabu 1 ons lebih. Tertangkapnya dua tersangka, menjadikan kasusnya berkembang dengan ditangkapnya enam pengedar dan satu pemakai sabu.

Terhadap P dan A ditersangkakan pasal  114, 112 dan 132  UURI tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tanaman (ganja),  berawal penangkapan seorang siswa LPK  Pelayaran di Klaten Selatan. Dalam pengembangannya  didapat satu ons ganja. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hanya bertugas memasarkan.

Dirinya juga mengirim ganja yang dibeli dengan meletakannya di suatu tempat . Untuk  pembayaran pemasanan dilakukan melalui transfer. Sedangkan ganja yang dikuasai merupakan kepunyaan rekannya yang ada di Bandung.

Ketika ditangkap tersangka yang berada i kota disebut terakhir mengaku warga Klaten dan mengakui perbuatannya. Kepada kedua tersangka kasus ganja  diancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 UURI Tahun 2009 tentang  Narkotika, terangnya seraya menambahkan tersangka mengaku membeli sabu dari wilayah Surakarta. Sedangkan  tersangka kasus ganja mengatakan barang yang diedarkan dari Medan.

Sementara itu tersangka P ketika ditanya petugas mengaku menjual sabu dua kali mulai Februari 2023. Hasil penjualan sabu satu gram Rp 1,1 juta, langsung diserahkan kepada  A warga Kebonarum Klaten. Tersangka A kepada polisi  mengaku tidak memiliki sabu. Sabu yang dijualnya merupakan titipan teman seberat satu ons lebih.

Diakui telah menjual 25 titik sabu dengan harga Rp 100.000/ titik. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar utang.

Bagus Adji