Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkannya dari A. Dari tersangka disebut terakhir disita barang bukti serbuk putih diduga sabu 1 ons lebih. Tertangkapnya dua tersangka, menjadikan kasusnya berkembang dengan ditangkapnya enam pengedar dan satu pemakai sabu.
Terhadap P dan A ditersangkakan pasal 114, 112 dan 132 UURI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Pengungkapan kasus narkotika golongan 1 tanaman (ganja), berawal penangkapan seorang siswa LPK Pelayaran di Klaten Selatan. Dalam pengembangannya didapat satu ons ganja. Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hanya bertugas memasarkan.
Dirinya juga mengirim ganja yang dibeli dengan meletakannya di suatu tempat . Untuk pembayaran pemasanan dilakukan melalui transfer. Sedangkan ganja yang dikuasai merupakan kepunyaan rekannya yang ada di Bandung.
Ketika ditangkap tersangka yang berada i kota disebut terakhir mengaku warga Klaten dan mengakui perbuatannya. Kepada kedua tersangka kasus ganja diancam pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 jo pasal 132 UURI Tahun 2009 tentang Narkotika, terangnya seraya menambahkan tersangka mengaku membeli sabu dari wilayah Surakarta. Sedangkan tersangka kasus ganja mengatakan barang yang diedarkan dari Medan.
Sementara itu tersangka P ketika ditanya petugas mengaku menjual sabu dua kali mulai Februari 2023. Hasil penjualan sabu satu gram Rp 1,1 juta, langsung diserahkan kepada A warga Kebonarum Klaten. Tersangka A kepada polisi mengaku tidak memiliki sabu. Sabu yang dijualnya merupakan titipan teman seberat satu ons lebih.
Diakui telah menjual 25 titik sabu dengan harga Rp 100.000/ titik. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dan membayar utang.
Bagus Adji