KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerima laporan dari masyarakat melalui Kanal Lapor Cepat Bupati, terkait ada dugaan oknum psikolog palsu menawarkan jasa psikotes dalam penerimaan siswa Sekolah Dasar (SD).
Persoalan tersebut telah meresahkan masyarakat dan sekolah-sekolah. Terlebih yang bersangkutan memalsukan surat izin dari Pemerintah Kabupaten Kebyumen. Terkait tersebut Bupati akan segera melaporkan oknum dugaan psikolog palsu ke polisi.
“Kemarin ada laporan masyarakat, ada orang mengakunya psikolog. Dia ini datang ke sekolah-sekolah menawarkan jasa psikolog untuk penerimaan siswa SD. Ternyata diduga kuat palsu, bukan seorang psikolog, menggunakan gelar sekolah dan lembaga yang juga diduga palsu”ujar Arif Sugiyanto usai Salat Tarawih di Masjid Baiturrahim, Desa Bejiruyung, Sempor, Minggu (1/4).
“Orang ini juga memalsukan surat izin dari pemerintah daerah. Sudah kita cek, tidak ada surat izin resmi dari dinas untuk kegiatan yang bersangkutan. Atas hal itu, pemerintah bakal melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwajib, yakni Polres Kebumen,”tambah dia.
Bupati menyampaikan terima kasih atas pengaduan dari masyarakat. Pihaknya pun mengimbau kepada sekolah yang ingin menggunakan jasa psikolog dalam penerimaan siswa baru harus menggunakan yang legal, dan harus mendapat persetujuan dari wali murid.
“Jadi kalau menggunakan jasa psikolog, lembaganya harus memakai yang legal. Yang tergabung dalam Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) di wilayah Barlingmascakeb, dan harus ada persetujuan dengan wali murid,”jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen Yanie Giat Setiawan menambahkan, di Kebumen banyak sekolah menggunakan jasa psikolog untuk penerimaan siswa baru yang umurnya kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun.
“Mereka anak-anak TK yang umurnya masih kurang dari enam tahun atau maksimal enam tahun. Biasanya dari sekolah SD yang menggunakan jasa psikolog untuk tes psikologi dulu, apakah anak-anak ini sudah layak atau belum untuk masuk SD. Ada penilaian mental atau karakter dari si anak ini,”jelas Yani.
Di luar penerimaan siswa baru, Pemerintah pun tidak mempersoalkan jika ada sekolah yang mau menggunakan jasa psikolog untuk mengetahui tingkat kematangan atau IQ anak didik. Disamping itu, pemerintah juga tidak mewajibkan. Artinya, lanjut Yani, semua diserahkan kepada pihak sekolah, dengan persetujuan wali murid.
“Karena itu kan harus bayar, jadi kalau wali murid tidak berkenan, karena faktor ekonomi atau apa, ya jangan dipaksa. Pemerintah sendiri tidak mewajibkan, sekaligus tidak melarang. Kalau pun mau diadakan, harus pakai yang legal,”terang Yani.
Untuk kasus dugaan psikolog palsu yang ada Karangsambung sejak 2021 lalu tengah ditangani oleh pemerintah, dan dipastikan tidak ada lagi. Yani menyebut, di Kebumen sendiri hanya ada satu lembaga psikologi yang masuk dalam HIMPSI Barlingmascakeb. “Di luar itu, sekolah juga bisa menggunakan jasa psikolog dari RSUD,”tandas Yani.
Menurut Yani, Pemerintah masih berpedoman untuk penerimaan siswa SD minimal umur 6 tahun, dan maksimal 7 tahun.”Tujuh tahun umur yang sudah matang bagi seorang anak untuk masuk SD. Mereka ini sudah tidak perlu lagi memakai tes psikologi,”ucap Kadisdikpora.
Komper Wardopo