Sepeda motor milik korban saat itu diparkir di depan kos di Kampung Jetis, Kelurahan Purwodadi. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, pelaku mencuri motor korban menggunakan kunci kontak yang dicuri dua hari sebelumnya.
Bantuan Orang Pintar
Menurut AK Kaisar, setelah membawa kabur motor tersebut, korban kebingungan. “Pelaku kemudian berpura-pura ingin membantu dengan mencarikan motor itu melalui perantara orang pintar, asal ada uang tebusannya,” kata Kasat Reskim.
Kendati ada tawaran dari pelaku, namun korban tetap melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya ke Polres Grobogan. Korban tetap melapor karena mengalami kerugian sekitar Rp21 juta.
Laporan korban kemudian diteruskan ke Satuan Reskrim Polres Grobogan yang kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasil dari penyelidikan mengarah kepada RMM sebagai pelaku pencurian.
“Pelaku kemudian kita tangkap. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ujar AKP Kaisar Ariadi Pradisa.
Tya Wiedya