JEPARA (SUARABARU.ID)– Memasuki hari keempat Ngaji Bareng Forkompimcam Tahunan bersama MWC NU Tahunan diisi Kiai muda, Kiai Siswanto. Sosok yang sering tampil dalam mubahatsah di LBM ( Lembaga Bahtsul Masail) MWC NU Tahunan tersebut menyampaikan materi tentang kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena berbagai alasan.
Mengutip keterangan Kitab Nihayatuz Zain karya Syaikh Abu Abdul Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al Bantani ia menjelaskan ada empat bentuk kewajiban orang yang meninggalkan puasa Ramadhan. Pertama, wajib mengqodlo saja. Ini berlaku bagi orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Misalnya musafir, wanita haid, nifas, wanita hamil, dan wanita menyusui.
Kedua, tidak wajib mengqodlo, tetapi wajib membayar fidyah. Ketentuan ini berlaku bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Ketiga, wajib mengqodlo dan membayar fidyah, ini berlaku bagi wanita hamil yang khawatir perkembangan janinnya atau bagi wanita menyusui yang khawatir ASI- nya terganggu sebab berpuasa.
Keempat, tidak punya beban apapun, baik mengqodlo maupun membayar fidyah, yaitu orang gila, anak-anak, dan orang non muslim. ” Kalau Panjenengan ingin tidak terkena kewajiban puasa Ramadhan maka Panjenengan harus memilih bentuk yang keempat ini.” Seloroh Kiai Siswanto.
Ia juga berpesan kepada jamaah pengajian agar membuat kebijakan pelayanan publik yang membuat masyarakat senang. Mengutip hadits Nabi ia mengatakan,” Basy-syiruu Walaa Tunafiruu.”
Ngaji bareng Forkompimcam Tahunan yang dilaksanakan setelah sholat dhuhur diikuti oleh anggota Forkompimcam Tahunan. Hadir secara pribadi pada Ngaji Bareng hari ini, (30/3/2023) di musholla Kecamatan Camat Tahunan, Nuril Abdillah, Kapolsek Tahunan, Koramil Tahunan, kepala KUA Tahunan beserta jajarannya.
ua/sub