blank
Anggota DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni memberikan kenang-kenangan kepada salah satu nara sumber Bimtek Implementasi PP 1/2023. foto: dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD. Bimtek yang terselenggara dengan menggandeng akademisi Universitas Wahid Hasyim tersebut digelar pada 26 sampai 28 Maret.

Hadir dalam kesempatan tersebut seluruh anggota anggota DPRD Kudus, dan juga para pemateri yang cukup kompeten di bidangnya baik dari akademisi maupun praktisi birokrasi.  Beberapa diantaranya adalah Kasubdit BMD I, Ketua LP2M hingga dosen Universitas Wahid Hasyim.

Dalam bimtek tersebut, membahas empat materi. Diantaranya, paparan materi motivasi, kajian kebijakan hak dan kewajiban administratif pimpinan dan anggota dewan berbasis kinerja, PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18  Tahun 2017 tentang Hak keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Hingga Harmonisasi Pokok Pikiran DPRD dengan Arah Kebijakan Prioritas Daerah dalam Upaya Menguatkan Perencanaan Daerah

Anggota Komisi B DPRD Kudus, Sutejo mengatakan pelaksanaan Bimtek tersebut diharapkan semakin memperkuat sumber daya manusia bagi anggota dewan. Bimtek ini sekaligus sebagai upgrade dari pemahaman atas aturan perundangan terbaru.

“Banyak aturan perundang-undangan yang baru atau berubah dari waktu ke waktu. Mulai dari undant-undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri.  Sehingga, dari perkembangan kebijakan, semua teman-teman dewan harus tahu perkembangannya,” paparnya.

blank
Anggota DPRD Kudus saat mengikuti Bimtek Implementasi PP Nomor 1 Tahun 2023. foto: dok

Menurutnya, melalui Bimtek tersebut juga akan memberikan banyak sudut pandang bagi anggota dewan dalam memahami hak keuangan dan administratif mereka.Karena aturan terkait hal tersebut terus berkembang sehingga anggota dewan harus memahaminya.

“Sudah menjadi kewajiban para anggota DPRD untuk memahami aturan perundangan yang ada,”tandasnya.

Senada, Ketua Komisi C DPRD Rochim Sutopo mengatakan, bimbingan teknis tersebut memberikan manfaat bagi para anggota dewan. Dengan diadakannya bimtek akan menambah ilmu pengetahuan untuk pengambilan keputusan pada kebijakan yang akan dibuat.

“Ya jelas, bimbingan teknis itu menambah wawasan, menambah ilmu dan menambah pandangan untuk anggota dewan. Supaya, dalam pengambilan keputusan nantinya bisa mengimplementasikan apa yang disampaikan oleh pemateri,” terangnya.

Menurutnya, jika menginginkan kerja anggota dewan secara maksimal harus ditopang dengan suatu kebijakan yang tidak bersifat monoton. Setiap aturan harus ada kebebasan bertindak. Supaya tidak bersifat kaku dan dapat bermanfaat untuk masyarakat pada umumnya.

“Aturan itu harus ada diskresinya. Sehingga, manakala keputusan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut dalam keadaan force majeure, maka harus diberlakukan diskresi. Kalau hanya berpedoman terhadap aturan ya memang agak kaku,” tuturnya.

Ads-Ali Bustomi