JEPARA (SUARABARU.ID) – Kabupaten Jepara merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 untuk periode tahun 2017-2022. Periode Kepala Daerah ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara, yaitu tahun 2017-2022.

Pemilihan kepala daerah periode berikutnya direncanakan pada tahun 2022. Akan tetapi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini menyebabkan adanya kekosongan periode perencanaan pasca selesainya RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022 sampai pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 menginstruksikan kepada Bupati/Walikota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026
yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026.

Menindaklanjuti hal tersebut maka disusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026 dengan memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022, RPJMD Provinsi Tahun 2018-2023, isuisu strategis yang berkembang.

1. VISI
Visi yang diusung oleh Kabupaten Jepara adalah : “Mewujudkan Jepara Madani Yang Berkarakter, Maju Dan Berdaya Saing”

2. MISI
Misi adalah rumusan umum tentang upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi dengan mengantisipasi kondisi dan permasalahan yang ada serta memperhatikan tantangan kedepan dengan memperhitungkan peluang yang dimiliki Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Guna pencapaian visi yang telah ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Jepara merumuskan visi pembangunan sebagai upaya mengemban pencapaian visi pembangunan sebagai berikut :
1. Memperkuat Potensi Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Religius dan Berbudaya
2. Pendayagunaan Sumberdaya Alam yang Seimbang untuk Kesejahteraan Masyarakat
3. Mewujudkan Perekonomian Daerah yang Progresif dan Mandiri
4. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan yang Berkeadilan.
5. Meningkatkan Tatakelola Pemerintahan yang baik (good governance) dan Pelayanan Publik yang Profesional.
Kabupaten Jepara merupakan salah satu kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 untuk periode tahun 2017-2022. Periode Kepala Daerah ini menjadi dasar dalam penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara, yaitu tahun 2017-2022.

Pemilihan kepala daerah periode berikutnya direncanakan pada tahun 2022. Akan tetapi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di seluruh NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024.

Hal ini menyebabkan adanya kekosongan periode perencanaan pasca selesainya RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022 sampai pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Tahun 2022 menginstruksikan kepada Bupati/ Walikota yang masa jabatannya berakhir Tahun 2022, agar menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026.

Menindaklanjuti hal tersebut maka disusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026 yang tertuang dalam Peraturan Bupati Jepara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2023-2026 dengan memperhatikan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN Tahun 2020-2024, kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Kabupaten Jepara Tahun 2005-2025, hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Kabupaten Jepara Tahun 2017-2022, RPJMD Provinsi Tahun 2018-2023, isu-isu strategis yang berkembang.

I. Capaian Kinerja Makro
Indikator kinerja makro yang memuat Indeks Pembangunan manusia sampai dengan Rasio Gini, data yang disajikan adalah tahun 2021 dan tahun 2022 yang diambil berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik baik dari Provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Jepara.

Tabel 1.19
Indikator Kinerja Makro

No.  Indikator Kinerja Makro 2021 2022
1 Indeks Pembangunan Manusia 72,36 73,15
2 Angka Kemiskinan 7,44 6,88
3 Angka Pengangguran 4,23 4,10
4 Pertumbuhan Ekonomi 4,63* 5,95**
5 Pengeluaran Per Kapita (Juta Rupiah) 26,96 29,34**
6 Ketimpangan Pendapatan 0,329 0,342

 

Data BPS Kabupaten Jepara Tahun 2023.

A. Ringkasan Capaian Kinerja Urusan Pelayanan Dasar.

Urusan Pendidikan.
Urusan pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, tingkat keberhasilan atau capaian kinerjanya diukur melalui indikator kinerja kunci sebagai berikut:

1. Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD.

Dari 39.198 anak yang berusia 5-6 tahun, ada 34.133 anak yang sudah tamat maupun sedang belajar di satuan PAUD selama tahun 2022 atau capaiannya sebesar 87,08%.

2. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar.

Pada Tahun 2022, anak usia 7-12 tahun yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar mencapai 123.238 orang dari 123.956 total anak usia 7-12 tahun pada Kabupaten Jepara atau 99,42% sudah tamat atau sedang belajar di sekolah dasar.

3. Tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama.
Pada tahun 2022, di Kabupaten Jepara terdapat dari total anak usia 13-15 tahun pada Kabupaten Jepara yaitu 60.401 anak usia 13-15, terdapat 52.873 anak yang sudah tamat atau sedang belajar di sekolah menengah pertama atau sebesar 87,54%.

4. Tingkat partisipasi warga negara usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan.

Dari total 4.671 anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah pada kabupaten Jepara, 2.225 belum menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah yang sudah tamat atau sedang belajar di pendidikan kesetaraan, dengan capaian sebesar 47,63%

Urusan Kesehatan.
Indikator kinerja kunci untuk urusan kesehatan adalah :

1. Rasio daya tampung rumah sakit terhadap jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Kabupaten Jepara terbilang cukup besar. Sampai dengan tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Jepara mencapai 1.236.674 jiwa.

Sedangkan daya tampung rumah sakit rujukan yang ada adalah 1.114 atau capaiannya baru sebesar 0,09%
2. Persentase RS Rujukan Tingkat kabupaten yang terakreditasi.

Untuk melayani kesehatan masyarakat, di Jepara sudah ada 6 buah rumah sakit dan jumlah rumah sakit rujukan yang terakreditasi sebanyak 5 atau sebesar 83,33%.

3. Persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil.

Pada tahun 2022 jumlah ibu hamil yang ada di Jepara mencapai 20.841 orang, dan yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan ibu hamil sebanyak 19.820 dengan capaian 95,1%

4. Persentase ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan.
Dari 18.635 ibu bersalin yang ada di Jepara 100% sudah mendapatkan pelayanan persalinan.

5. Persentase bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir.

Bayi yang lahir pada tahun 2022 sebanyak 18.637 dan yang telah mendapatkan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, sebanyak 18. 519 dengan capaian 99,37%.

6. Cakupan pelayanan kesehatan balita sesuai standar.
Pada tahun 2022, balita di kabupaten Jepara sebanyak 91.862 anak dan semuanya sudah mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar, sebanyak 91.862 anak dengan capaian 100%.

7. Persentase anak usia pendidikan dasar yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar

Pada tahun 2022, dari anak usia pendidikan dasar yang berjumlah 40.610 anak, yang sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebanyak 37.488 anak atau capainnya 92,31%.

8. Persentase orang usia 15-59 tahun mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.

Pada tahun 2022, Penduduk usia 15-59 tahun yang ada di Kabupaten Jepara sebanyak 799.047 orang, dan yang sudah mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar sebanyak 741.567 orang dengan capaian 92,81%.

9. Persentase warga negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar.

Pada tahun 2022, Jumlah orang warga negara usia 60 tahun keatas di kabupaten Jepara sebanyak 128.564, sedangkan mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar sejumlah 123.152 orang atau sebesar 95,79%.

10. Persentase penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

Pada tahun 2022, Penderita hipertensi yang ada di Jepara sebanyak 361.282 orang. Sedangkan penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebanyak 331.204 orang dengan capaian 91,67%

11. Persentase penderita Diabetes Mellitus yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dengan capaian 100%
Tahun 2022, Penderita Diabetes Mellitus yang ada di Jepara sebanyak 30.570 orang, dan semua penderita Diabetes Mellitus sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar.

12. Persentase ODGJ berat yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa sesuai standar.

Tahun 2022, Penderita ODGJ yang ada di Jepara sebanyak 3.031 orang. Sedangkan penderita ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar sebanyak 3.000 orang dengan capaian 98,98%

13. Persentase orang terduga TBC mendapatkan pelayanan TBC sesuai standar.

Penderita TBC yang ada di Jepara sebanyak 5.030 orang, dan semua penderita TBC sudah mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar atau 100%.

14. Persentase orang dengan resiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai standar.
Tahun 2022, Orang dengan resiko terinfeksi HIV yang ada di Jepara sebanyak 26.022 dan seluruhnya sudah mendapatkan pelayanan deteksi dini HIV sesuai Standar dengan capaian 100%.

 Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, di kabupaten Jepara dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk data IMB-nya. Capaian kinerja urusan ini diukur melalui indikator kinerja kunci sebagai berikut :
1. Rasio luas kawasan pemukiman rawan banjir yang terlindungi oleh infrastruktur pengendalian banjir di WS Kewenangan Kab.
Luas kawasan permukiman rawan banjir di Wilayah Sungai di Kabupaten Jepara seluas 97 Ha, dan semuanya telah terlindungi infrastuktur pengendalian banjir dengan capaian 100%.
2. Rasio luas kawasan permukiman sepanjang pantai rawan abrasi, erosi, dan akresi yang terlindungi oleh infrastruktur pengaman pantai di WS Kewenangan kabupaten.
Pada tahun 2022 di Kabupaten Jepara tidak terdapat kegiatan pemeliharaan maupun pembangunan Infrastruktur pengaman pantai.
3. Rasio luas daerah irigasi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi.
Luas daerah irigasi yang menjadi kewenangan kabupaten adalah 28.247, dan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dilayani oleh jaringan irigasi yang dibangun (ha), ditingkatkan (ha), direhabilitasi (ha), dioperasi dan pelihara (ha) di tahun 2022 sepanjang 11.267 atau 39,89%
4. Persentase jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi terhadap rumah tangga di seluruh kabupaten.
Dari total rumah tangga di Kabupaten Jepara adalah 402.129 rumah, sebanyak 384.405 mendapatkan akses terhadap air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi atau 95,59%.
5. Persentase jumlah rumah tangga yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik.
Dari seluruh kabupaten jepara jumlah rumah yang ada di Kabupaten Jepara, yaitu 402.129 terdapat 299.671 yang memiliki akses pengolahan berupa cubluk + lumpur tinjanya telah diolah di PLT+ memiliki sambungan rumah dan air limbahnya diolah di IPALD, dengan capaian sebesar 74,52%.
6. Rasio kepatuhan IMB kabupaten.
Dari 1.333 Jumlah Persetujuan Bangunan Gedung yang berlaku di Jepara, yang sudah sesuai pemanfaatan persetujuan bangunan gedung sesuai peruntukannya sebanyak 918 atau 68,87%
7. Tingkat Kemantapan jalan.
Panjang jalan keseluruhan di wilayah kabupaten Jepara adalah 872.142 km, dan yang kondisi mantap sepanjang 772.223 km atau capaiannya sebesar 88,54%.
8. Rasio tenaga operator/teknisi/analisis yang memiliki sertifikat kompetensi.
Dari 650 kebutuhan tenaga operator dan teknis/analis di wilayah Kabupaten Jepara, yang memiliki sertifikat pelatihan operator dan teknis/analis sebanyak 73 dengan capaian 11,23%.

 

9. Rasio proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya tanpa kecelakaan konstruksi.
Dari total proyek yang menjadi kewenangan pengawasannya 1.154, semuanya tidak terjadi kecelakaan konstruksi.

 Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
1. Penyediaan dan Rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana.
Total rencana unit rumah korban bencana yang ditangani pada tahun 2022 sebanyak 34 dari 25 unit yang direncanakan dengan capaian 136%.
2. Fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terdampak relokasi program pemerintah kabupaten.
Pada tahun 2022, tidak terdapat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terdampak relokasi program dari Pemerintah.
3. Persentase kawasan permukiman kumuh dibawah 10 ha di kab/ kota yang ditangani.
Luas kawasan kumuh dibawah 10 hektar yang ada di Kabupaten Jepara adalah 138,91 hektar, 71,18 hektar sudah ditangani sehingga capaiannya 51,24%.
4. Berkurangnya jumlah unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni).
Dari jumlah total seluruh unit rumah di Kabupaten Jepara yaitu 305.625 unit, ada 46.547 unit rumah yang tidak layak huni atau 15,23%.
5. Jumlah perumahan yang sudah dilengkapi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum)
Dari total rumah yang ada di Jepara yaitu 305.625 unit, Jumlah unit rumah yang sedang dibangun terfasilitasi PSU sebanyak 1.178 unit.

Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

1.Persentase gangguan Trantibum yang dapat diselesaikan.
Dari 10 pengaduan pelanggaran yang masuk pada tahun 2022 semuanya bisa diselesaikan dengan capaian 100%.

2.Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan.
Dari 7 Perda dan Perkada yang memuat sanksi seluruhnya telah ditegakkan dengan capaian 100%.

3.Jumlah warga Negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana. Tahun 2022, dari 1.235.108 Jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana sesuai target yang ditetapkan dan semuanya telah memperoleh layanan informasi rawan bencana dengan capaian 100%.

4.Jumlah warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Di tahun 2022, Penduduk Kabupaten Jepara yang berada di kawasan rawan bencana sebanyak 71.473 dan warga negara yang memperoleh layanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana sebanyak 320 dengan capaian 0,45%

5.Jumlah warga negara yang memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Pada tahun 2022 Penduduk Kabupaten Jepara yang menjadi korban bencana sebanyak 3.130 semuanya telah memperoleh layanan penyelamatan dan evakuasi, dengan capaian 100%.

6.Persentase pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran. Dari 101 kejadian kebakaran yang terjadi di Kabupaten Jepara sepanjang tahun 2022, yang dapat dijangkau dan ditangani sampai padam sebanyak 80 kejadian sehingga capainnya sebesar 79,21%.

7.Waktu tanggap (response time) penanganan kebakaran.
Response time penanganan kebakaran adalah 12,13 menit.

Urusan Sosial

1.Persentase penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti.

Populasi penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar,lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis di Kabupaten Jepara pada tahun 2022 tercatat sebanyak.

2.483 orang, sedangkan jumlah penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar dan gelandangan pengemis yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di luar panti sebanyak 1.659 orang atau capaiannya sebesar 66,81%.

2.Persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah Kabupaten.

Populasi korban bencana alam dan sosial di daerah Kabupaten yang membutuhkan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana daerah Kabupaten Jepara pada tahun 2022 sebanyak 450, dan seluruh korban bencana alam dan sosial sudah terpenuhi kebutuhan dasarnya sehingga capaian kinerjanya 100%.

B. Hasil EPPD dan Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Evaluasi Penyelenggaraan, Pemerintahan Daerah Tahun 2018, Kabupaten Jepara meraih status kinerja SANGAT TINGGI dengan skor 3,2100.

Untuk Opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020, dan 2021 Kabupaten Jepara meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian.

C. LRA (TERLAMPIR)

D. INOVASI DAERAH TAHUN 2022

1. Inovasi terkait dengan aduan-aduan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Jepara terus berbenah dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jepara telah membuat berbagai kanal aduan masyarakat diantaranya :
 Portal Lapor Bupati : 081290000525
 SP4N Lapor : lapor.go.id atau lewat twitter @lapor1708
 Laporgub : laporgub.jatengprov.go.id
 Media sosial :
• Facebook : jepara.go.id
• Instagram : pemkabjepara
• Twitter : jeparakabgoid
 Datang langsung : Pos Satpol PP Kabupaten Jepara.
2 Inovasi dalam mendukung peningkatan program pencataatn sipil.
Inovasi dalam pelayanan memang terus dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dalam mendukung pelayanan yang mudah, cepat dan gratis serta dapat membahagiakan masyarakat seluruh Kabupaten Jepara dalam mengurus Dokumen Kependudukan.

Tentu saja inovasi yang diciptakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara diharapkan dapat mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan guna mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan.di Kabupaten Jepara.

Inovasi yang dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat pengurus Dokumen Kependudukan di Kabupaten Jepara antara lain “PINDANG CEMPLUNG” Pelayanan Daring Cepet Rampung, merupakan suatu inovasi pelayanan On line.

Inovasi ini merupakan terobosan baru setelah Watshapp Ticket, dimana Watshapp Ticket terdapat kekurangan dikarenakan tidak dapat membatasi pengajuan sehingga terdapat penumpukan verifikasi pengajuan harapannya terdistribusi ke SIAk Terpusat serta daerah dituntut untuk tetap memberikan pelayanan yang mudah dan cepat pada masyarakat.

Dengan adanya pelayanan on line Pindang Cemplung masyarakat dapat mengurus Dokumen Kependudukan melalui Handphone dengan mudah dan pengajuan segera diverifikasi.

Inovasi pelayanan on line melaksanakan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminsitrasi Kependudukan secara Daring.

E. Prestasi Daerah Tahun 2022.
1. Piagam Diberikan kepada BPKAD, Desa (Bangsri, Kelet, Welahan) , dan Kecamatan (Pakis Aji, Keling, Kembang) Terbaik Se Indonesia dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa Terbaik, yang diterima pada Bulan Januari 2022.

2. Kabupaten/Kota Bebas Frambusia dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 31 Mei 2022.

3. Penjabat Bupati Sebagai Pelopor Percepatan Layanan Aduan Masyarakat dan Jepara Bersih dari Jawa Pos Radar Kudus pada tanggal 24 Juni 2022.

4. Terbaik I Kelompok BKR Unggulan tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022
An. BKR Sahabat Pena, Desa Jambu Kecamatan Mlonggo dari BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Juni 2022.

5. Teladan I Pemilihan PLKB Non PNS Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah
An. Aulia Atmaningtri BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Juni 2022.

6. Teladan II Pasangan KB Lestari 20 Tahun Tingkat Provinsi Jawa Tengah An. Aminudin Azis dan Wahyuning Budi Utami (Pulodarat, Pecangaan) dari BKKBN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 29 Juni 2022.

7. Kabupaten/Kota Terbaik III Kategori Pelaksanaan dan Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting Terintegrasi Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 12 Juli 2022.

8. Kabupaten Layak Anak Peringkat Pratama Tahun 2022 dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 23 Juli 2022.

9. Piagam Diberikan Kepada BPKAD Kabupaten Jepara sebagai Juara 3 CMS Award Se Jawa Tengah dari BPD Jawa Tengah pada Bulan Juli 2022.

10. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 22 September 2022.

11. Penghargaan Siddhakarya diberikan kepada Kabupaten Jepara sebagai Pembina Terbaik Yang Berhasil Meningkatkan Produktivitas Usaha Daerahnya dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2022.

12. Bupati Mitra Pers Terbaik 2022 dari Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) pada tanggal 31 Oktober 2022.

13. Peringkat 15 Nasional Penilaian Kinerja PTSP dan PPB dari Kementerian Investasi / BKPM pada tanggal 3 November 2022.

14. Proyek industrialisasi garam dengan standar industri berskala Nasional dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada acara Central Java Investment dan Bissines Forum pada tanggal 9 November 2022.

15. Juara 2 Arsiparis Teladan Tingkat Provinsi Jawa Tengah dari Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 9 November 2022.

16. Juara 3 Investment challenge 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Bank Indonesia pada tanggal 11 November 2022.

17. Apresiasi Universal Health Coverage (UHC) Award tingkat Provinsi Jawa Tengah dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tanggal 20 Desember 2022.

18. Desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai juara lomba Desa tingkat Provinsi Jawa Tengah, serta Petinggi Desa Tanjung ditetapkan sebagai Kepala Desa (Petinggi) terbaik bersama 24 Kepala Desa Se Indonesia dari Menteri Dalam Negeri pada Bulan November 2022.

BAB V (PENUTUP)

Demikian Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) Kabupaten Jepara Tahun 2022 ini kami sampaikan.

Ringkasan Laporan Penelenggaraan Pemerintahan Oderah ini adalah merupakan gambaran capaian kinerja selama 1 (satu) tahun dan disusun berdasarkan Surat Edaran Nenteri Dalam Neger Nomor : 100.2.2.7/9136/OTDA Tanggal 19 Desember 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2022.

Laporan in merupakan implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keberhasilan capaian kinerja maupun seluruh permasalahan yang menghambat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Jepara adalah tanggungjawab bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah di dalam koordinasi Kepala Daerah.

Ringkasan Laporan Penelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Tahun 2022 disusun berdasarkan Ren cana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Jepara tahun 2022.

Harapan kami, RLPPD ini bisa menjadi bahan informasi atas pelaksanaan penelenggaraan pemerintahan dan selanjutnya dapat dievaluasi secara obyektif dan menyeluruh atas kinerja pemerintah daerah.

Semoga hasil evaluasi tersebut bisa memberikan masukan dalam kerangka perbaikan penelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kabupaten Jepara, seta menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pemerintahan di tahun- tahun mendatang.

Kami menyadari bahwa mash banyak kekurangan dalam tugas penelenggaraan pemerinBhan dan pelaksanaan Pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat dikarenakan keterbatasan yang ada, oleh karena it kami berharap kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Jepara untuk meningkatkan daya kritis dan dukungan yang lebih bear terhadap upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dalam menghadapi tantangan seta permasalahan yang muncul dimasa datang.

Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada klta bersama.

Jumat, 24 Maret 2023
Pj. Bupati Jepara
ttd
EDY SUPRIYANTA, ATD.,S.H.,M.M.

HADEPE