SEMARANG (SUARABARU.ID) – Saat bulan Ramadan, umat muslim diwajibkan berpuasa. Namun, ada suatu kondisi yang membuat seseorang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan. Salah satunya ibu hamil.
Adapun alasan diperbolehkannya tidak berpuasa bagi ibu hamil maupun menyusui yaitu jika takut terjadi bahaya pada dirinya maupun anaknya jika berpuasa.
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, ibu hamil dan menyusui tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di luar bulan Ramadan. Bagaimana cara mengganti puasa untuk ibu hamil dan menyusui?
Dikutip dari Suara.com (berbagai sumber), mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan adalah wajib hukumnya. Adapun cara mengganti puasa yang ditinggalkan bisa dengan qadha puasa Ramadan atau berpuasa di luar bulan Ramadan sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.
Selain itu qada puasa, bisa juga membayar hutang puasa Ramadan dengan membayar Fidyah atau denda. Fidyah ini yaitu memberikan makan kepada fakir miskin.
Qada puasa bisa dilakulan bagi yang meninggalkan puasa Ramadan karena sakit atau sedang melakulan perjalanan. Sedangkan bayar Fidyah puasa diperuntukkan bagi orang-orang dengan kriteria,
1. Lansia yang tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah puasa
2. Orang yang sakit parah yang kemungkinan sembuhnya kecil.
Itu tadi cara mengganti puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui. Semoga bermanfaat!
Ning S