blank
Petugas Lalu Lintas tengah memeriksa kelengkapan pengendara yang menggunakan sepedamotor berknalpot brong. Foto: RestaSka

SURAKARTA (SUARABARU.ID) –  Polresta Surakarta dan jajaran mengamankan 47 sepeda motor berknalpot tidak standar pabrik atau yang biasa disebut knalpot brong di beberapa titik wilayah hukum setempat.

Pengkandangan puluhan sepeda motor bersuara sangat bising dalam razia yang akan digelar selama bulan ramadhan, disertai harapan umat muslim merasa tenang  saat melaksanakan ibadah.

“Kami akan terus melakukan razia kendaraan yang menggunakan knalpot brong selama bulan Ramadan, dengan harapan umat muslim yang melaksanakan ibadah merasa tenang. Selain itu juga sebagai langkah  mengantisipasi adanya balapan liar yang sering dilakukan sekelompok pemuda di beberapa tempat,” kata Kabagops Polresta Surakarta Kompol Sutoyo, S.Sos, Minggu (26/3/2023).

Kegiatan razia terhadap kendaraan bermotor berknalpot brong, lanjut Kabagops Polresta Surakarta berlangsung semalam sebelumnya hingga Minggu dinihari tadi. Hasilnya, selain mengamankan 47 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, petugas juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata.

 

“Penindakan yang berlangsung menjadikan petugas menahan SIM enam pengendara yang melakukan pelanggaran, STNK dari 26 pelanggar serta dua unit roda empat,” terangnya.

Dalam kesempatan terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengimbau terkait larangan balap liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat karena sangat mengganggu warga dan pengguna jalan lainnya.