KUDUS (SUARABARU.ID) – Aparat Polres Kudus berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mejobo.
Pelaku berinisial MB (23) warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang harus mendekam di jeruji besi Polsek Mejobo Polres Kudus Polda Jateng.
Dirinya ditangkap usai mencuri kendaraan Honda Beat warna merah milik Sukati warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus pada Sabtu (25/3) pukul 04.00 WIB.
Ironisnya, MB yang merupakan pelaku pencurian motor adalah keponakan korban sendiri yang sebelumnya menginap dirumahnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Mejobo Iptu Krisbiantoro menjelaskan pelaku Curanmor berhasil kami tangkap beberapa jam usai korban melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Mejobo.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawan dirumah korban usai menjual motor hasil curian ke wilayah Pati,” kata Iptu Krisbiantoro, Sabtu (25/3) siang.
Kapolsek menambahkan, setelah berhasil mengambil motor, pelaku langsung menawarkan motor curiannya secara online melalui Facebook. Dari postingan tersebut, oleh pelaku berhasil menjual motor dengan sistem COD (cash on delivery) di area Pragola, Pati.
“Jadi, motor dijual Rp. 2.300.000,- dan uang hasil penjualan tersebut baru terpakai Rp. 200.000,- untuk ongkos MB naik ojek online dari Pati menuju ke rumah korban,” imbuhnya.
Saat ditanya, MB mengaku setelah menguasai motor, langsung memposting di Facebook. Tak berselang lama, ada pembeli yang meminta COD di are Pragola, Pati. Dirinya juga tidak mengenal pembeli motor hasil curiannya tersebut.
“Saat ini Tim masih mengejar pembeli dan barang bukti motor korban,” ungkap Kapolsek.
Sebelumnya, pada hari Sabtu (25/3/2023) pukul 5.30 Wib korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya ke Polsek Mejobo. Setelah mendapatkan laporan, Tim Reskrim Polsek Mejobo langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV disekitar lokasi.
Dari hasil pengecekan CCTV, Tim berhasil mengidentifikasi pelaku Curanmor yang ternyata keponakan korban sendiri yang saat itu sedang menginap dirumahnya.
Dengan mudah, pelaku langsung ditangkap dirumah korban tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang Rp. 2.100.000,- yang merupakan hasil dari penjualan motor korban.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Ali Bustomi