“Petugas tim gabungan juga menemukan puluhan botol berisi minuman keras (miras) di lokasi tersebut,” jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati
Razia kafe karaoke di malam pertama Ramadan itu, menurut Any, merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Grobogan, Kepala Kantor Kemenag dan Kapolres Grobogan. Di mana selama bulan Ramadan semua kafe karaoke tutup.
“Dasarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tempat hiburan karaoke dilarang buka pada bulan Ramadan dan hari besar,” tambah Any.
Menurut Any, rencana razia kafe karaoke di bulan Ramadan tidak hanya di malam pertama Ramadan namun akan dilanjutkan pada kesempatan lain. Setidaknya akan ada kegiatan razia gabungan serupa di kecamatan lain.
Tya Wiedya