blank
Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali menunjukkan barang bukti sabu, Senin 20/3.(Foto:SB/Humas Polres Kebumen)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku seorang pria yang juga sopir ekspedisi, GD (40), warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kebumen, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, tersangka tercatat baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama di wilayah hukum Wonosobo, Desember 2022 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan pada hari Rabu, 11 Februari 2023 lalu saat berada di rumahnya.

“Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan,”jelas Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin (20/3).

Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Selanjutnya sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka,”imbuh Kompol Bakti Kautsar Ali sembari menunjukkan barang bukti.

Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu memang miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo, karena kasus narkoba.

GD sehari-hari mengaku berprofesi sebagai sopir ekspedisi. Baru saja menghirup udara bebas pada Desember 2022. Namun ternyata belum jera dari ketergantungannya kepada sabu.

Kini untuk ke sekian kalinya GD kembali meringkuk di balik kamar jeruji besi. Penyidik Polres Kebumen menierat dia dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling banyak delapan miliar rupiah.

Komper Wardopo

.