WONOGIRI (SUARABARU.ID) – ”Intinya adalah kemampuan mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya,” tegas Juru Bicara Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Wonogiri, Supriyanto.
Penegasan Supriyanto ini, disampaikan Kamis (16/3) saat tampil membacakan pemandangan umum fraksinya di forum Rapat Paripurna DPRD Wonogiri. Itu terkait dengan ajuan ekskutif tentang dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Seperti diberitakan, dua Raperda diajukan Bupati Wonogiri melalui Wakil Bupati (Wabup) Setyo Sukarno. Yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2023-2053, dan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh (P2KPKPK).
Rapat paripurna lanjutan Kamis (16/3), dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi. Dari PDI Perjuangan disampaikan Supriyanto, Fraksi Partai Golkar (Reni Toriliana), Fraksi PKS (Jarmono), Fraksi Gerindra (Arum Subekti) dan Fraksi Amanat Kebangkitan Bangsa (FAKB) yang merupakan koalisi PAN dan PKB disampaikan oleh Iskandar.
Rapat diikuti 30 dari 50 Anggota Dewan, dipimpin Ketua DPRD Sriyono didampingi Wakil Ketua Krisyanto dan Siti Hardiyani, serta Sekretaris Dewan Gatot Siswoyo. Wabup Setyo Sukarno hadir mewakili Bupati bersama para pimpinan dinas instansi yang dipimpin Sekda Haryono.
Apresiasi
Para juru bicara fraksi pada prolog pemandangan umumnya, menyampaikan apresiasi terhadap ajuan dua Raperda tersebut. Dipertanyakan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Reni Toriliana, bagaimana solusinya dengan berkembangnya industrialisasi yang mempunyai dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
”Persoalan lingkungan menjadi isu hangat dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa banjir dan tanah longsor terjadi akibat banyaknya kerusakan lingkungan hidup,” tegas Juru Bicara Fraksi PKS, Jarmono.
Perda, tegas Iskandar dari Fraksi AKB, merupakan produk hukum untuk memenuhi kebutuhan penyelanggaraan Pemerintahan Daerah dalam rangka mewujudkan kersejahteraan masyarakat. ”Yang pembentukannya wajib mematuhi kaidah dan norma yang berlaku dalam pembentukan hukum,” jelasnya.
Terkait Raperda P2KPKPK, diharapkan dapat mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan permukiman kumuh. Juga meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, menjadi perumahan dan permukiman sehat, aman, serasi dan teratur.
Arum Subekti dari Fraksi Partai Gerindra, minta, agar Pemda memberi ruang lebih luas bagi individu warga dan komunitas untuk berpartisipasi dalam pengendalian lingkungan. ”Memberi reward bagi pelaku usaha ekonomi hijau atau kegiatan usaha yang memperhatikan aspek lingkungan,” tandasnya.
Bambang Pur