blank
Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo Ari Widodo ketika diwawancai wartawan. Foto : SB/dok Humas Kanim

MAGELANG(SUARABARU.ID)-Masyarakat Magelang khususnya, Warga Negara Asing (WNA) kini tak harus lagi jauh-jauh pergi ke Wonosobo jika ingin mengurus dokumen keimigrasian seperti izin tinggal dan sebagainya.

Sebab Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Wonosobo di Kabupaten Magelang kini melayani penerbitan, perpanjangan, pengurangan dan perubahan izin tinggal bagi WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo, Ari Widodo menjelaskan bahwa layanan izin tinggal di UKK Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi WNA untuk melaksanakan pengurusan berkas-berkas keimigrasian terutama dalam hal pengurusan ijin tinggal.

“Kini pelayanan keimigrasian di UKK Magelang tidak hanya penerbitan paspor saja namun juga layanan izin tinggal bagi WNA mulai hari Senin, 13 Maret 2023,” ujarnya.

Nantinya, penjamin dan WNA tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kantor Imigrasi Wonosobo ketika akan mengurus perpanjangan VOA, penerbitan/perpanjangan ITK, ITAS, ITAP, affidavit, EPO maupun perubahan data seperti mutasi paspor dan mutasi alamat lokal.

“Kami harapkan WNA dan penjaminnya dapat memanfaatkan dengan baik kemudahan yang dihadirkan Kantor Imigrasi Wonosobo di UKK Magelang ini,” tutupnya.

Muharno Zarka