Korban melaporkan kehilangan ponsel miliknya ke Polsek Brati. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1,2 juta.
’’Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dugaan pelakunya mengarah pada MI. Dan akhirnya kita amankan terduga pelaku MI,’’ jelas Kapolsek Brati Polres Grobogan.
AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, diketahui pelaku sendiri ternyata masih merupakan tetangga. Bahkan, hubungan pelaku dengan korban tidak hanya sebatas tetangga, melainkan masih saudara.
Meski demikian, kasus ini akhirnya berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Brati.
Tya Wiedya