blank
Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus dengan kekeluargaan atau secara “restorative justice”, dan masing-masing membuat pernyataan disaksikan polisi. Foto: Humas Polres Grobogan

GROBOGAN (SUARABARU.ID)– MI (23) diamankan petugas Polsek Brati, Polres Grobogan, setelah ketahuan mencuri ponsel di rumah seorang warga Karangsari, Brati pada Selasa 7 Maret 2023.

Kapolres Grobogan melalui Kapolsek Brati AKP I Ketut Sudiartha mengatakan, MI adalah warga Karangsari, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan.

AKP I Ktut Sudiartha menuturkan, awalnya, korban sedang men-charge ponsel di samping televisi yang berada di ruang tamu dalam rumahnya. “Ponsel tersebut kemudian ditinggal oleh korban yang akan menjaga warung di depan rumahnya,” tutur Kapolsek.

Saat kembali ke dalam rumah, korban kaget karena ponsel miliknya sudah raib. Hanya meninggalkan kabel charger yang masih terpasang di saklar listrik.

Beberapa orang yang ada di warung sempat ditanyai oleh korban terkait keberadaan ponselnya. Namun, tidak ada satu pun yang mengetahui ponsel milik korban berinisial KS ini.