SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Jawa Tengah, Selasa (7/3/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, A Yuspahruddin menyatakan, kegiatan ini menjadi momentum dalam menguatkan dan meningkatkan pengintegrasian sinergi antara pengelola JDIH baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Keberhasilan kinerja JDIHN dalam mendukung pembangunan hukum nasional ditekankan pada kerja sama dalam penataan dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tersebar di seluruh anggota JDIHN,” ungkap Yuspahruddin.
“Penting bagi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah selain melakukan percepatan dan upgrade sebagai anggota JDIH, juga bersama dengan Biro Hukum melakukan pembinaan anggota JDIH di daerah,” sambungnya.
Harapannya sinergi yang terjalin dapat menyediakan sumber dokumen dan informasi hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi oleh masyarakat. Maka dari itu fokus JDIHN pada tahun ini adalah peningkatan kualitas koleksi dokumen hukum baik jenis, jumlah, metadata, validitas data maupun peningkatan keamanan data dan sistem.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkumham Jateng ini diikuti oleh Inspektur Wilayah IV, Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, pengelola JDIH pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Pusat JDIHN Kementerian Hukum dan HAM RI, Nofli dan Koordinator Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Haryono.
Diketahui, anggota JDIHN di Jawa Tengah berjumlah 100 anggota. Dari jumlah tersebut, 72 JDIH yaitu yang dikelola Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum kabupaten/kota serta Sekretariat DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Jawa Tengah telah memiliki organisasi dan portal JDIH, serta telah terintegrasi dengan portal JDIHN.
Sedangkan sisanya, 28 anggota JDIHN dari perguruan tinggi negeri maupun swasta, baru 2 yang memiliki organisasi maupun portal JDIH yang sudah terintegrasi, yaitu Universitas Tidar Magelang dan Universitas Pancasakti Tegal.
Ning Suparningsih