blank
Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo HW saat menerima naskah Raperda RTRW. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Jajaran DPRD Wonosobo menggelar Rapat Paripurna penyampaian persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo tahun 2023-2043 dan pembentukan Pansus, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.

Ketua DPRD Wonosobo Eko Prasetyo Heru Wibowo menyampaikan RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif

“Raperda RTRW telah mendapatkan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN pada tanggal 9 Januari 2023. Proses penetapan perlu dilakukan pembahasan oleh Pansus DPRD bersama OPD terkait. Setelah itu, baru persetujuan bersama untuk evaluasi Gubernur Jateng,” terangnya

Menurut Eko, penyelenggaraan penataan ruang dimaksudkan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan, kemudian termanifestasi dalam penyusunan RTRW, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang.

Jangka Panjang

blank
Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo HW. Foto : SB/Muharno Zarka

“Juga penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah. Penciptaan kondisi peraturan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha,” katanya.

Menindaklanjuti persetujuan tersebut, Bupati Afif Nurhidayat menginstruksikan kepada jajaran OPD terkait, untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan pembahasan Raperda dan dapat mendampingi Pansus pada rapat-rapat di DPRD setempat.

“Perlu disadari bahwa RTRW merupakan perencanaan jangka panjang yang berlaku selama 20 tahun. Sehingga, segala dinamika yang terjadi, baik saran dan masukan selama masa pembahasan merupakan komitmen bersama untuk menampung aspirasi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Menurut Bupati, dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Perda RTRW ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan menghasilkan RTRW yang berkelanjutan untuk 20 tahun mendatang

Muharno Zarka