“Pelaku akan dikenai dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Kapolsek Kradenan, AKP Haryono.
Mengingat ciri-ciri pelaku yang tertangkap di Toroh mirip dengan pelaku pencurian di warung milik Sawi, anggota Polsek Kradenan kemudian melakukan pengecekan ke Polsek Toroh. Ternyata memang benar sama dengan pelaku pencurian di warung milik Sawi.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kradenan untuk penanganan lebih lanjut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang Rp1.490.000 diduga sisa hasil kejahatan, serta sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Tya Wiedya