SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 H sejak Minggu (26/2.2023). KAI mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanan mudiknya dengan baik.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran pada H-10 s.d H+10 Lebaran atau 12 April s.d 3 Mei 2022. Karena KAI menjual tiket pada Angkutan Lebaran ini mulai H-45, maka per 28 Februari ini, tiket yang sudah dapat dibeli yaitu pada keberangkatan 12 April, 13 April dan 14 April 2023.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, melansir dari VP Public Relations KAI Joni Martinus menyampaikan bahwa sejauh ini, tiket yang terjual untuk keberangkatan tanggal 12, 13, dan 14 April, masih berkisar 2%.
“Angka ini tentunya akan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung,” ujar Ixfan, Selasa (28/2/2023).
Pada Angkutan Lebaran 2023, KAI saat ini telah menyediakan sekitar 3,5 juta tiket kereta api yang terdiri dari tiket KA Jarak Jauh dan tiket KA Lokal. KAI akan terus memantau dan mengevaluasi pergerakan dari penjualan tiket ini.
Ixfan mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengantisipasi melonjaknya penumpang di masa Angkutan Lebaran, KAI juga berencana akan menambah kuota tiket dan jumlah perjalanan kereta api, setelah adanya analisa dan evaluasi terkait dgn dinamika permintaan tiket tersebut.
Adapun terkait syarat naik kereta api, sejauh ini KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.
Apabila nantinya pemerintah menetapkan perubahan persyaratan naik kereta api, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Layanan KAI di masa Angkutan Lebaran diharapkan akan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang hendak mudik dengan aman, nyaman, dan selamat,” tutup Ixfan.
Hery Priyono