blank
Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen memberikan keterangan pers Rencana Kerja 2024 Selasa 28/2.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – DPRD Kabupaten Kebumen telah menetapkan rencana kerja (Renja) tahun 2024 yang akan menyerap anggaran sekitar Rp 56 Miliar (M).

Dari anggaran tersebut akan terserap untuk gaji dan tunjangan bagi 50 anggota DPRD Kebumen sekitar Rp 33 M. Termasuk untuk kegiatan penunjang lainnya. Seperti rapat-rapat sesuai tugas pokok fungsi DPRD di bidang Legislasi, Penganggaran dan Pengawasan.

Sedangkan untuk gaji dan tunjangan PNS Sekretariat DPRD Kebumen senilai Rp 3,5 M. Namun berdasar Anggaran DPRD 2022, yang juga berkisar Rp 56 M, dengan prinsip efisiensi berhasil dikembalikan ke Kas Daerah melalui sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp 4 M.

Hal tersebut terungkap dari kegiatan Jumpa Pers Pimpinan DPRD Kebumen dan Sekretariat DPRD tentang Rencana Kerja 2024, di Ruang Rapat Pimpinan, Selasa (28/2).

Acara dihadiri Ketua DPRD Kebumen Sarimun didampingi Wakil Ketua Fuad Wahyudi, Agung Prabowo dan Munawar Cholil, anggota Komisi B DPRD H Miftahul Ulum, serta Sekretaris DPRD Munadi dan jajaran Sekretariat Dewan.

Menurut Sarimun, penyusunan Renja DPRD tahun 2024 untuk menyusun dokumen perencanaan tahunan yang menjadi acuan dalam penyusunan program dan kegiatan, tolak ukur penilaian kinerja serta sebagai harmonisasi perencanaan DPRD dengan Sekretariat DPRD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Tujuan penyusunan Renja DPRD 2024 sebagai implementasi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD. Sebagai pedoman dalam menentukan prioritas kegiatan DPRD di 2024.

Renja juga menjadi dasar perencanaan dan evaluasi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kebumen Tahun 2024 yang meliputi Rencan Kerja Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Komis A, Komisi B, Komisi C, Komisi D serta Panitia Khusus DPRD.

Bahas 6 Raperda Inisiatif

Wakil Ketua DPRD Fuad Wahyudi menambahkan Rencana Kerja DPRD tahun 2024 hasil pembahasan dengan semua alat kelengkapan DPRD.

Menurut Fuad Wahyudi, Kegiatan Pimpinan DPRD sebanyak 12 bulan. Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah 12 kegiatan, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah 17 kegiatan, Penyelenggaraan Kajian Perundang-undangan sebanyak 3 dokumen kajian.

Selanjutnya Fasilitasi Penyusunan Penjelasan atau Keterangan Naskah Akademik dan Raperda Inisiatif sebanyak 6 naskah akademik dan raperda inisiatif.

Pembahasan KUA dan PPAS, KUA dan PPAS Perubahan, Pembahasan APBD dan APBD Perubahan, Pembahasan Laporan Semester, Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pembahasan LKPJ Kepala Daerah, Pendalaman Tugas DPRD sebanyak 6 kegiatan untuk pendalaman tugas dengan parpol, akademisi dan orientasi anggota DPRD baru.

Selanjutnya kegiatan Penyediaan Kelompok Pakar dan Tim Ahli untuk semua alat kelengkapan DPRD, Penyusunan Rencana Kerja DPRD, dan reses sebanyak 2 kali.

Selain itu masih ada Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD, Rapat Kerja Pimpinan DPRD, Komisi, Bapemperda, Banggar, Banmus, narasumber Ratih TV dan narasumber Kesbangpol yang dilaksanakan di wilayah.

Komper Wardopo