“Secara prosedur kami langsung menyampaikan ke pihak otoritas setempat untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut. Lalu dilakukan pengecekan menyeluruh terhadap penumpang, barang bawaan dan bagasi kargo. Hasilnya tidak ditemukan bukti adanya bom atau benda lain yang membahayakan penerbangan,” katanya.

Lebih lanjut Danang mengatakan, dari kejadian tersebut pesawat Wings Air ATR 72-600 nomor IW-1818 mengalami keterlambatan jadwal penerbangan selama lebih dari setengah jam dari jadwal semula.

“Penumpang tersebut (UD) tidak diikutsertakan (offload) dari penerbangan itu dan diserahkan penanganannya ke otoritas setempat. Bercanda tentang bom atau tindakan meremehkan keamanan penerbangan adalah perilaku yang sangat tidak pantas dan dilarang di penerbangan,” katanya.

Atas kejadian tersebut, pesawat Wings Air yang dijadwalkan berangkat pukul 07.00 WIB terpaksa mengalami keterlambatan keberangkatan selama 37 menit. Pesawat tipe ATR 72-600 setelah dilakukan pemeriksaan kembali kemudian dinyatakan laik terbang dan aman dioperasikan.

“Pesawat lepas landas pukul 07.37 WIB dan sudah mendarat di Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang Kalimantan Barat pukul 09.09 WIB,” ungkap Danang lebih lanjut.

Lebih jauh dirinya mengatakan, bercanda soal bom sangat dilarang di penerbangan karena tindakan ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi penumpang dan awak kabin serta mengganggu konsentrasi awak kabin dan petugas keamanan pesawat yang bertugas menjaga keamanan dan keselamatan penumpang di dalam pesawat.

Dampaknya, mengakibatkan konsekuensi hukum serius bagi pelaku karena menurut undang-undang tentang keamanan penerbangan menegaskan ketat melarang tindakan dimaksud dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara 8-15 tahun karena dinilai membahayakan keselamatan penerbangan.

Hery Priyono