KUDUS (SUARABARU.ID) – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menerima petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.
Kedatangan petugas Dukcapil tersebut untuk mengenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, yang dihadiri seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Kudus.
Selain mengenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, kehadiran Dinas Dukcapil itu juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital kepada petugas Rutan Kudus dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Kegiatan perekaman data identitas kependudukan secara digital dipimpin oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Candra bersama Kasubsie, Lola, dan Kepala Sub Sie Pelayanan Tahanan Rutan Kudus.
Pada kesempatan itu Candra menyampaikan kegunaan aplikasi. “Aplikasi ini aman, karena setiap login memakai pin yang hanya diketahui pemilik data serta tidak dapat di screenshot dan di unduh,” kata Candra, Sabtu (25/2/2023)
Candra juga memandu pendaftaran NIK kedalam aplikasi tersebut. Satu persatu petugas dilayani sampai berhasil login dan dapat menggunakan aplikasinya.
Kegunaan aplikasi tersebut antara lain untuk memudahkan penggunaan KTP agar dapat digunakan dimana saja dan tidak bisa dipalsukan.
Menurut Candra akan dilakukan update data digital untuk seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Kudus guna mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya berharap semua pegawai, bisa mengikuti dan menggunakan aplikasi tersebut, karena kedepannya di era digital ini KTP manual akan terganti. Hak Pemilu juga terjamin,” ungkap Riza Aliyafi selaku Kepala Subsi Pengelolaan Kepegawaian Rutan Kudus.
Ning Suparningsih