KENDAL(SUARABARU.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar acara rapat paripurna persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Kamis(23/02/2023).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal Muhammad Makmun, Wakil Ketua II DPRD Kendal Anurrochim, Wakil Ketua III DPRD Kendal Maberur, Bupati Kendal Dico M Ganinduto, sejumlah anggota DPRD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terkait.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal No. 188.4/16/2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan tiga Raperda Kabupaten Kendal diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas (Smart city) Pemerintah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Bangunan dan Gedung di Kabupaten Kendal, dan Raperda tentang Pemindahan Ibukota Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Selanjutnya dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kendal No. 188.4/20/2022 tentang Penambahan tugas kerja Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal terhadap pembahasan Raperda Kabupaten Kendal.
“Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,”kata Muhammad Makmun.
Menurut Makmun, dengan telah dibahasnya Raperda Kabupaten Kendal antara Bupati dan Pansus I DPRD Kendal dan telah dilaksanakan rapat bersama hasil pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi tentang peraturan daerah Kabupaten Kendal dari Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah Jawa Tengah, program pembentukan ketetapan daerah berlaku dengan jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I DPRD Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kendal dan Bupati Kendal pada hari ini,”kata Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, dalam sambutannya.
Bupati mengatakan, rancangan Peraturan Daerah dimaksud telah diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Bupati juga mengungkapkan, hasil fasilitasi dan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Raperda dimaksud sebagaimana tertuang dalam surat Gubernur Jawa Tengah Nomor : 180/0001116 tanggal 16 Januari 2023, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal, surat Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM Nomor : W.13-PP.04.02-19 tanggal 17 Januari 2023, hal Penyampaian Hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
“Adapun hasil pembahasan bersama Pansus I DPRD Kabupaten Kendal secara umum, pada prinsipnya baik Pansus I DPRD Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, mencermati, dan mendalami serta menyempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah, serta pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” ujar Bupati.
Bupati berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama Raperda tersebut mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai bagian dari satu kesatuan sistem pengelolaan keuangan negara.
“Selain itu, bisa mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat,” harap Bupati.
Bupati juga berharap, kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan DPRD Kendal yang sudah terjalin dengan baik selama ini, akan menjadi semakin lebih baik untuk bersama-sama meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal. Sapawi