WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Resmob Polres Wonogiri, berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Penangkapan berlangsung, menyusul terjadinya kasus pembobolan kios penjualan ponsel di Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Kasi Humas Polres AKP Anom Prabowo, semalam, menyatakan, tersangka adalah seorang pria berinisial D (21).
Pria kelahiran Surabaya Tanggal 10 Desember 2002 ini, memiliki alamat sebagai warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jatim. Untuk menjalani pengusutan kasusnya, tersangka D kini ditahan di Mapolres Wonogiri.
Kios penjualan ponsel yang disatroni tersangka, adalah milik Faulina Ella Linda Yustika (26), penduduk Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini, diketahui Kamis pagi (9/2) lalu. Pagi itu, Saksi Tika Astuti (23) dan Destian Maharani (21) yang bekerja sebagai karyawan, bertugas membuka pintu gerbang dan pintu kios.
Linggis
Keduanya kaget, karena mendapati pintu kios sudah tidak terkunci. Lebih kaget lagi, tatkala melihat laci penyimpanan uang sudah kosong, dan sejumlah dagangan ponsel serta Smartwacth hilang dari almari pajang (etalase).
Kasus ini segera dilaporkan ke Polsek Purwantoro. Selanjutnya pada Hari Rabu (22/2) Pukul 09.00, Unit Reskrim Polsek Purwantoro bersama Tim Resmob Polres Wonogiri Pimpinan Iptu Reza Firmansyah, berhasil menangkap tersangka pelakunya di Desa Bangsri, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah alat bukti. Yakni sejumlah ponsel dan sebuah linggis serta sebuah jaket jumper dan tas cangklong warna krem.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masuk ke dalam kios counter penjualan ponsel tersebut, dengan lebih dulu merusak jendela teralis besi menggunakan linggis.
Bambang Pur