SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sejumlah praktisi hukum dan pengacara yang tergabung dalam organisasi Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) siap memberikan bantuan hukum bagi warga masyarakat kurang mampu.
Bantuan hukum yang diberikan pun gratis mulai dari konsultasi hukum hingga pendampingan hukum dan saat proses di pengadilan bagi warga kurang mampu yang sedang menjalani kasus hukum.
“Kami dari Ferari siap memberikan sumbangsih terhadap masyarakat Kota Semarang, terutama bagi warga masyarakat kurang mampu yang sedang berhadapan dengan kasus hukum,” kata Sekretaris DPC Ferari Kota Semarang, Karmanto, Senin (20/2/2023).
Karmanto menjelaskan, bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu tersebut merupakan salah satu program Ferari Kota Semarang dari hasil rapat kerja DPC Ferari Kota Semarang yang berlangsung belum lama ini.
“Bantuan hukum ini benar-benar gratis kepada masyarakat yang tidak mampu membayar. Kami akan bantu mulai dari awal hingga akhir proses hukum,” katanya.
Walau begitu, Ferari Kota Semarang akan menyeleksi lebih lanjut siapa – siapa saja masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma – cuma tersebut.
“Kami melakukan seleksi siapa saja yang layak mendapat bantuan hukum secara gratis ini, tujuan agar bantuan ini diberikan benar – benar tepat sasaran, dan nanti tetap ada pertimbangan aspek – aspek ketidakmampuannya itu apakah benar warga miskin atau bukan,” katanya.
DPC Ferari Kota Semarang dibawah kepemimpinan Hendra Wijaya ini juga selain memberikan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, juga memiliki program kesejahteraan bagi para anggotanya. Salah satunya seperti berbagai klien hukum antas sesama anggota advokat.
“Maksudnya berbagi klien ini agar supaya kedepannya bagi para anggota bisa bersama – sama mengerjakan kasus perkara hukum di Pengadilan,” katanya.
Diluar dua program tersebut, DPC Ferari Kota Semarang juga sedang memfokuskan diri dalam penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dimana materi yang diberikan calon advokat sesuai dengan ketentuan peradilan hukum di Indonesia.
Hery Priyono