SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tarif khusus perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh untuk pembelian minimal 2 jam sebelum keberangkatan kereta api.
Melalui program ini, masyarakat dapat membeli tiket dengan tarif yang lebih terjangkau selama tempat duduk masih tersedia.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan, program tarif khusus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari KAI kepada para pelanggan KA yang telah setia memilih moda transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.
Di wilayah Daop 4 Semarang sendiri, ada beberapa relasi yang dapat menggunakan tarif khusus, diantaranya relasi Semarang Tawang – Surabaya Pasarturi, Semarang Tawang – Tegal pp, Semarang Tawang – Madiun, Cepu – Surabaya Pasarturi, Tegal – Haurgeulis, Tegal – Jatibarang, Tegal – Cirebon, Tegal – Cirebon Prujakan, dan Cepu – Surabaya Pasarturi.
Ia mengatakan, tiket tarif khusus bisa didapatkan melalui aplikasi KAI Access dari 2 jam sampai 1 jam sebelum keberangkatan kereta api. Jika masyarakat belum memiliki aplikasinya, bisa mengunduh terlebih dahulu melalui perangkat IOS atau Android.
“Jika kurang dari 1 jam sebelum keberangkatan, masyarakat dapat membeli tiket tarif khusus secara langsung di loket stasiun Daop 4 Semarang, dengan catatan selama tempat duduk masih tersedia,” jelas Ixfan, Senin (20/2/2023).
Adapun daftar kereta api yang melayani tarif khusus meliputi KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Muria, KA Argo Sindoro, KA Brawijaya, KA Sembrani, KA Jayabaya, KA Brantas, KA Harina, KA Gumarang, KA Dharmawangsa, KA Ciremai, KA Kaligung, KA Kertajaya, KA Tawang Jaya Premium, KA Argo Cheribon, dan KA Blambangan Ekspress.
“Tarif khusus tersebut untuk Kelas Eksekutif diberikan mulai dari harga Rp30.000 sampai dengan Rp235.000. Sedangkan Kelas Bisnis mulai dari harga Rp25.000 sampai dengan Rp185.000, dan Kelas Ekonomi mulai dari Rp25.000 sampai dengan Rp120.000,” tambah Ixfan.
Menurutnya, beragam fasilitas di stasiun maupun di atas kereta akan terus ditingkatkan mulai dari peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan relasi KA dan inovasi pelayanan lainnya, sehingga masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan jasa kereta api.
KAI juga mengingatkan agar para pelanggan KA tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh.
“Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta dibawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” pungkasnya.
Ning Suparningsih