“Sudah selesai dengan restorative justice. Semua diselesaikan dengan cara kekeluargaan di depan kepala desa, orang tua atau wali pelaku, dan korban, meski pelaku sempat kita amankan,” ungkap AKP Candra Bayu Septi.

Pemilik toko juga memaafkan pelaku yang terpaksa mencuri demi membayar uang sekolah tersebut.

Menurut Kapolsek, pelaku merupakan korban broken home atau korban perceraian orang tua.

Pelaku diketahui tinggal hanya bersama neneknya di sebuah desa di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Tya Wiedya