blank
Kegiatan media briefing terkait Perplatsi tolak rencana Kementerian ESDM merevisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Foto: Dok/IESR

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Perkumpulan Pemasang PLTS Atap Seluruh Indonesia (Perplatsi) menolak rencana Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.

Menurut Perplatsi, arah revisi saat ini akan memperlambat pertumbuhan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di Indonesia.

Dalam media briefing yang digelar Selasa (14/2/2023), Perplatsi menyatakan keprihatinan atas rencana revisi Permen tersebut, yang dikhawatirkan akan semakin menghambat pertumbuhan PLTS atap di Indonesia.

Menurut I Gusti Ngurah Erlangga, Ketua Umum Perplatsi, rencana revisi Permen tersebut akan mempersulit proses instalasi PLTS atap di skala rumah tangga dan menyebabkan harga investasi menjadi naik, di atas kemauan membayar pelanggan.

“Kami sangat prihatin Kementerian ESDM terlalu banyak mengakomodasi kepentingan PLN dalam rencana revisi Permen ESDM 26/2021. Penghapusan net-metering dan sistem kuota yang akan mempengaruhi laju pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. PLTS Atap skala kecil menjadi tidak layak secara ekonomis,” kata Erlangga.

Erlangga mengatakan, penghilangan net-metering sangat disayangkan. Padahal jika keberatan net-metering oleh PLN terkait dengan nilai ekspornya sebesar 100%, seharusnya pemerintah dapat mengakomodasi kepentingan tersebut dengan menurunkan nilai ekspor, bukan menghilangkan sama sekali.

Perplatsi juga mengkhawatirkan sistem kuota akan dipakai sebagai celah PT PLN untuk mengendalikan pertumbuhan PLTS Atap, dan sistem ini dengan rancangan aturan sekarang akan menciptakan iklim persaingan yang tidak sehat antara anak-anak perusahaan PT. PLN yang masuk ke bisnis PLTS Atap, dengan pengembang swasta.

Selain itu, rencana revisi Permen ESDM No. 26/2021 ini akan mempengaruhi nasib ribuan pekerja di perusahaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pemasang PLTS yang terancam dirumahkan, karena minat pelanggan listrik rumah tangga memasang PLTS Atap. Pemasang PLTS Atap (EPC) skala kecil sangat dirugikan dengan adanya revisi ini.

Menurutnya, sejak adanya pembatasan pemasangan PLTS Atap di tahun lalu, bisnis EPC terpangkas 80 persen, dan dampaknya sejumlah EPC telah mengurangi tenaga kerja mereka, selain kerugian inventory perangkat PLTS Atap yang tidak laku terjual.

“Perplatsi menyerukan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali rencana revisi Permen ESDM 26/2021, serta mempertimbangkan dampak sosial ekonomi pada pelaku usaha, dan nasib tenaga kerja pemasang PLTS Atap di Indonesia,” pungkasnya

Ning Suparningsih