“Untuk desa rawan bencana di kabupaten Rembang mencapai 122 termasuk yang ada didalam kawasan hutan. makanya mari kita siagakan mitigasi bencana untuk desa yang rawan bencana. Jangan sampai ada bencana baru kita bingung untuk melakukan pengamanan bencana,” tandas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Rembang.
Sementara itu, Adm Mantingan Ir. Marsaid menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerjasama ini tentu sangat membantu Perhutani dalam penanganan bencana kebakaran kawasan hutan, karena biasanya kebakaran didalam kawasan hutan itu disebabkan ulah para penggarap yang tidak bertanggung jawab, serta para pelaku illegal logging untuk mengecoh para petugas agar dia dapat masuk kawasah hutan untuk melakukan pencurian pohon.
“Jadi kami merasa terbantu karena kebakaran hutan itu adalah tanggung jawab kita bersama dalam mengatasi bencana di kawasan hutan,” ucap Marsaid.
Untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Program BPBD Kabuputen Rembang, lanjut Marsaid, Perhutani siap untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di pinggir kawasan hutan tentang bencana yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
“Agar nantinya dengan program Desa Tahan Bencana (Destana) di Kabupaten Rembang segera tercapai sesuai dengan target dari Pemerintah,” harap Adm Mantingan yang diamini oleh Joko Santoso Adm KPH Kebonharjo.
Kudnadi Saputro