blank
Para pekerja di vendor PLN atau TAD yang tergabung dalam FSPMI KSPI Jawa Tengah melakukan aksi di depan kantor PLN UID Jateng. Foto: Dok/FSPMI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Para pekerja di vendor PLN atau Tenaga Alih Daya (TAD) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia-Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (FSPMI KSPI) Jateng gelar aksi serentak Nasional di kantor Unit Induk Distribusi PLN di Indonesia.

Di Semarang, mereka mendatangi kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Tengah, Jalan Teuku Umar No.47 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Mereka adalah para pekerja Tenaga Alih Daya baik di pembangkitan, distribusi, pelayanan handal seperti penanganan gangguan Alat Pengukur & Pembatas, penanganan gangguan Sambungan Rumah (SR) dan lainnya.

Aksi tersebut dilakukan karena dipicu keluarnya Perdir PLN Nomor 0219 tahun 2019, yang mengakbatkan terjadinya penurunan upah TAD berupa penurunan upah pokok, Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Hari Tua, tunjangan pensiun, kompensasi pesangon, dan upah lembur

“Ini diperparah dengan dikeluarkannya kebijakan baru dari PT. PLN (Persero ) melaui EDIR 019 tahun 2022, bahwa jenis pekerjaan di PLN memakai system Volume Based yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hubungan kerja, kepastian upah, dan kepastian jaminan sosial, untuk Tenaga Alih Daya bagian Biller,” kata Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI KSPI Jateng, Selasa (14/2/2023).

Menurut Aulia, mereka juga terdampak atas perubahan kebijakan dari PLN atas periode pelunasan tagihan pelanggan. Di mana sebelumnya periode 6 bulan menjadi periode 1 bulan.

“Akibatnya, Tenaga Alih Daya terpaksa harus melunasi (menalangi) tagihan pelanggan PLN, agar kinerjanya tidak buruk dan terhindar dari sanksi surat peringatan sampai PHK,” ungkapnya.

Dalam aksi tersebut FSPMI KSPI Jateng membawa 7 tuntutan,
1. Tolak penurunan upah pekerja TAD
2. Tolak perubahan status hubungan kerja TAD
3. Tolak jenis pekerjaan berdasarkan volume based dan pola kemitraan.
4. Tolak dana talangan pelanggan PLN.
5. Stop kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN.
6. Angkat tenaga kerja tetap alih daya TAD menjadi pekerja di anak perusahaan PT. PLN.
7. Pekerjakan kembali 19 TAD yang telah di PHK sepihak oleh PT. DKB  di Lampung.

Ning Suparningsih