Baca juga Viral, Video Perempuan Pekerja di Grobogan Debat Bos Soal Uang Lembur
Sanksi mengenai pelanggaran pembayaran uang lembur tersebut, tambah Mumpuniati, diatur dalam pasal 187 Perppu No 2 Tahun 2022. Sanksi berupa pidana dan atau denda.
“Sesuai pasal 187 Perppu Cipta Kerja pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” jelas Mumpuniati.
Dalam pertemuan tersebut General Manager PT Sai Apparel Industries Grobogan, Chanchal Gupta menampik jika uang lembur karyawan tidak dibayarkan. “Semua yang lembur tetap dibayar,” kata Chancal.
Memang, lanjut Chanchal tidak semua pekerja di pabrik garmen tersebut lembur, hanya pekerja yang efisiensinya mencapai 50 saja, sedang yang lain tidak lembur tetap pulang sesuai jam kerja.
“Sedangkan mengenai kata-kata kasar yang dituduhkan diucapkan Manager Produksi Shaji yang ada di video tersebut juga sudah diklarifikasi. Shaji berniat untuk menemui pembuat video untuk meminta maaf,” jelas Chancal.
Sementara menurut Manager Produksi, Shaji, saat kejadian yang kemudian videonya viral itu ia memperingatkan perekam video. Karena yang bersangkutan tiba-tiba mematikan lampu pas pukul 15.00 WIB pada Rabu 1 Februari 2023.
“Saya memperingatkan karena yang bersangkutan tidak izin dan tidak memiliki kewenangan mematikan lampu. Karena yang berwenang mematikan lampu ada supervisor dan manajer,” ujarnya.
Tya Wiedya