blank
Setiawan Pandu, Ketua Koperasi Perak mendampingi Didin Najmudin, Pejabat Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan RAT Koperasi Perak di Semarang, Minggu (29/1/2023). Foto : Dok Bid Publikasi Kop Perak.

SEMARANG (SUARABARU.ID) Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pemandu Ekonomi Rakyat (Perak) yang dijalankan, menetapkan peraturan-peraturan dan perubahan struktur pengurus, untuk penyegaran dan untuk pengelolaan koperasi menjadi lebih baik.

Menurut Ketua Koperasi Perak Setiawan Pandu, hal itu dilakukan sebagai langkah agar kedepan Koperasi Perak bisa lebih eksis dan bermanfaat sesuai visi misi pendirian koperasi, dalam meningkatkan dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) gerakan koperasi.

“Ya pelaksanaan itu sebagai langkah evaluasi kegiatan Koperasi Perak, untuk menjadi lebih baik. Sebab sudah banyak permintaan kerjasama-kerjasama, baik dengan lembaga pemerintah maupun lembaga swasta. Sehingga kedepannya agar lebih profesional dalam menjalankan kerjasama yang sudah disepakati,” ujarnya melalui rilis Jum’at (3/2/2023).

Beberapa peraturan yang ditetapkan dalam RAT pada hari Minggu (29/1/2023), lanjutnya, adalah mengesahkan tentang laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2022, Rencana Program Kerja (RPK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) tahun 2023, Peraturan Khusus (Persus) tentang tatacara pendampingan dan penugasan Narasumber/Fasilitator Pendidikan/Pelatihan serta tentang pergantian struktur kepengurusan untuk jabatan Sekretaris, Wakil Bidang Kurikulum dan Wakil Bidang Marketing koperasi.

Dikatakan pula oleh Setiawan Pandu, dengan adanya penetapan peraturan dan perubahan struktur pengurus itu, diharapkan ada peningkatan komitmen anggota Koperasi Perak, untuk selalu mendahulukan kepentingan koperasi dalam menjalankan roda organisasi.

“Walaupun masing-masing anggota dipersilahkan atau diperbolehkan secara pribadi menjadi fasilitator dan melaksanakan permohonan dari sumber yang lain, namun diharapkan tidak mengganggu jadwal yang sudah disepakati di Koperasi Perak,” tegasnya.

Beberapa program kerja yang akan dilaksanakan oleh Koperasi Perak adalah, akan diselenggarakan Sertifikasi Kompetensi bagi seluruh anggota koperasi Perak yang menjadi kelengkapan Narasumber untuk usaha Diklat maupun pendampingan, kemudian akan diupayakan peningkatan kapasitas ketrampilan anggota sebagai pelatih serta akan dibuka kaderisasi dan penambahan anggota baru.

Besaran Simpanan Pokok (SP) dan Simpanan Wajib (SW) untuk anggota baru disepakati sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan akan ditinjau kembali apabila diperlukan, kemudian akan segera menyusun kembali Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai petunjuk teknis palaksanaan Anggaran Dasar, yang di dalamnya ditetapkan pula tentang pembagian SHU bagi anggota.

Dalam RAT Koperasi Perak itu, dihadiri pula pejabat Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, sebagai tamu undangan.

 

Absa