blank
ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi pemetaan TPS untuk Pemilu 2024 di Aula kantor setempat, Kamis (2/2).

Pemetaan TPS ini dilakukan untuk memastikan semua pemilih bisa menyalurkan hak pilihnya di TPS terdekat dan mudah dijangkau.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah dalam sambutannya menyampaikan terkait jumlah pemilih di TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk jumlah TPS secara keseluruhan sampai saat ini diproyeksikan sebanyak 3.049 TPS, sama persis dengan jumlah TPS Pemilu 2019.

Dari hasil identifikasi yang dilakukan oleh jajaran KPU Kudus ada 1 lokasi yang dijadikan lokasi khusus TPS yaitu di rutan kelas II B Kudus.

“Kami berharap pemilih yang sudah mempunyai hak pilih tidak tercecer, maka dari itu dibutuhkan koordinasi dan kerjasama antarjajaran pada saat melaksanakan coklit sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Naily.

Sementara itu, Anggota KPU Kudus yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, Miftahurrohmah dalam materinya menyampaikan tentang pemetaan TPS di Kabupaten Kudus. Pemetaan TPS perlu dilakukan sejak dini, hal ini untuk memastikan data DPT bersih.

“Pada saat melakukan coklit, Pantarlih nantinya menggunakan e-coklit dan untuk PPS bisa mengontrol Pantarlih dalam melakukan coklit. Koordinasi juga perlu dilakukan antara Pantarlih dan PKD dalam pelaksanaan Coklit,” tuturnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan beberapa pesan kepada Jajaran KPU Kudus, agar dalam penyusunan daftar pemilih dilakukan dengan membagi pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 pemilih.

Hanya saja, penyusunan daftar pemilih di tiap TPS jangan sampai menggabungkan pemilih dari desa atau kelurahan yang berbeda, serta mempertimbangkan kemudahan pemilih dalam menyalurkan hak pilihnya.

“Seperti pemilih dalam satu keluarga jangan sampai dipisahkan dalam TPS berbeda, serta jarak rumah pemilih dengan lokasi TPS jangan sampai mengganggu tenggang waktu penyampaian suara,”tandasnya.

Minan juga menyebut, dalam pemetaan TPS, sebaiknya KPU Kudus melibatkan PPS, karena PPS yang mengetahui kondisi geografis setempat.

“Sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih juga harus dilakukan secara lebih massif dengan berkoordinasi bersama stakeholder termasuk juga partai politik peserta Pemilu,”ujarnya.

Ali Bustomi