JEPARA (SUARABARU.ID) – Pelaksana Tugas Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Anwar Sadat S.STP, MH mengaku belum mengetahui jika dilaporkan ke Polres Jepara oleh Agus Heru Setiawan, warga Pasuruan Jawa Timur pasca penertiban dan pembersihan bangunan yang dinilai ilegal milik pelapor di Desa Tubanan, Senin (9/1-2023).
Ia mendapatkan informasi terkait laporan tersebut justru dari media. “Namun jika laporan itu benar, saya akan ikuti proses itu hingga tuntas dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Saya menjalankan tugas dengan berpedoman peraturan yang berlaku untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten Jepara yang juga aset milik masyarakat Jepara.
“Operasi penertiban dan pembersihan bangunan telah didukung dengan bukti pendukung yang kuat. Juga ada surat rekomendasi dari Bapak Gubernur, surat tugas, surat sita, surat perintah bongkar, dan ijin sita material 15 dump truk dari Pengalilan Negeri Jepara,” terang Anwar Sadat yang juga menjabat sebagai Camat Kembang
Harus Didukung
Sementara Sekda Jepara Edy Sujatmiko menilai, dilaporkannya Plt Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat oleh pelapor adalah hal biasa. “Saya selaku Sekda juga sebelumnya dilaporkan ke Polda Jateng karena memberikan peringatan tertulis,” ujarnya
“Perlu di catat bahwa Anwar Sadat melakukan pembongkaran dalam kapasitas sebagai pejabat pengaman Perda. Tentu harus kita dukung bersama sebagai Aparatur Pemerintah secara keseluruhan, disemua jajaran. Pemerintah harus satu kata,” tegas Edy Sujatmiko
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan bahwa fihaknya telah menerima laporan dari pelapor dengan Nomor STPL/58/I/2023/Res Jepara/Reskrim tanggal 26/1/2023 pukul 11.30 Wib. “Selasa akan dilakukan gelar perkara internal,” ujarnya.
Dengan dilaporkannya Anwar Sadat menambah daftar orang yang telah dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan, warga Pasuruan Jawa Timur dalam sengketa lahan di Tubanan. Sebelumnya Agus Heru Setiawan juga telah melaporkan Sekda Jepara Edy Sujatmiko ke Polda Jateng terkait adanya surat teguran atau somasi melalui surat Nomor 032/3728 kepada Agus tanggal 31 Agustus 2022.
Disamping itu dua nelayan Tubanan atas nama Sudarmanto dan Kartoyo juga telah dilaporkan oleh Agus Heru Setiawan ke Polda Jateng yang kini perkaranya ditangani oleh Polres Jepara.
Kedua nelayan tersebut bersama nelayan lain telah membongkarnya secara paksa bangunan milik pelapor sebab kesal akses jalan menuju Sungai Ngarengan tempat parkir perahu nelayan tertutup bangunan yang diduga ilegal milik Agus Heru Setyawan
Hadepe