“Informasi warga ternyata benar adanya. Terbukti ketika petugas mendatangi lokasi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong” kata Kompol  Dani Permana Putra.

Dia menambahkan semua motor yang terjaring razia, ditahan dan diserahkan ke Sat Lantas Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti. Pada kesempatan berbeda  Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi mengimbau masyarakat supaya tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat kota Solo.

“Knalpot brong yang sering jadi komplain  masyarakat, karena operasional mereka ini sering dilakukan di malam hari hingga dini hari. Polresta Surakarta tidak memberikan toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong ini, kami akan tindak tegas dan kendaraan bermotor yang diamankan tersebut akan kami kandangkan,” pungkasnya.

Bagus Adji