blank
Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH menandatangani nota Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Jawa Tengah. (Foto:News Pool USM)

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah dalam bidang Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Jawa Tengah.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama untuk Tahun Anggaran 2023 antara kedua belah pihak di Aula Kresna Basudewa Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Jl Dr Cipto No. 64 Semarang, Rabu (25/01/2023).

blank
Perwakilan dari Biro Konsultasi Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah foto bersama. (Foto: News Pool USM)

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Ketua BKBH Fakultas Hukum USM Dr Tri Mulyani SPd SH MH dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah A Yuspahruddin.

Tri Mulyani mengatakan, kerja sama tersebut sangat strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak.

”Kerja sama ini sangat strategis, penting dan menguntungkan kedua belah pihak. Bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, BKBH Fakultas Hukum USM merupakan partner yang diberikan kepercayaan untuk melaksanakan program pemerintahan dan kesejahteraan rakyat berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi bagi warga miskin dan/atau tidak mampu yang berperkara di wilayah hukum Jawa Tengah. Sedangkan bagi BKBH Fakultas Hukum USM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah adalah pemberi dukungan yang memfasilitasi anggaran bantuan hukum,” ungkapnya.

Menurutnya, bantuan hukum sangat diharapkan bagi warga miskin atau tidak mampu yang sedang berperkara. Mereka tidak tahu harus bagaimana ketika tertimpa permasalahan hukum. Dibenak mereka menyelesaikan perkara hukum memerlukan biaya yang tidak sedikit, sedangkan mereka untuk makan sehari-hari saja susah.

”Di sinilah kami hadir untuk mereka. Kehadiran Pemerintah untuk masyarakat ini, merupakan wujud pertanggungjawaban dalam memberikan akses keadilan yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana amanat Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tandasnya.

Muhaimin