Tak hanya itu saja, seluruh anggota PPS tersebut juga akan membantu KPU dalam proses pemutakhiran data pemilih serta tahapan pemilu lainnya.

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Semarang Nomor 37/PP.04.1-BA/3374/2023 tanggal 21 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPS untuk Pemilu 2024, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman KPU Kota Semarang Nomor 100/PP.04.1-Pu/3374/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Tahapan pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 sendiri dilakukan oleh KPU Kota Semarang pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 20 Januari 2023.

Sebelum ditetapkan, seluruh anggota PPS yang dilantik telah melewati tiga tahap seleksi, diantaranya seleksi administrasi, seleksi tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT), serta seleksi wawancara yang dilakukan oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 17 kecamatan yang ada di Kota Semarang.

Dalam menetapkan 3 anggota PPS untuk masing-masing kelurahan, KPU Kota Semarang melakukan proses pemeringkatan. Peringkat nomor 1 hingga 3 teratas ditetapkan sebagai calon anggota PPS terpilih, dan peringkat 4 hingga 6 sebagai calon Pengganti Antar Waktu (PAW).

Meskipun pemerintah secara resmi telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 per 30 Desember 2022, KPU Kota Semarang mengharuskan anggota PPS serta tamu undangan yang hadir untuk tetap mengenakan masker sebagai upaya preventif, mengingat status pandemi Covid-19 belum secara resmi dicabut oleh WHO.

Hery Priyono