blank
PELAKU - Polres Brebes menangkap para pelaku pemerkosa gadis. (foto: Sutrisno)

BREBES (SUARABARU.ID) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan enam pelaku terhadap gadis 15 tahun di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. KPAI berjanji akan kawal kasus ini sampai tuntas.

Dian Sasmita, Komisioner KPAI Subkom Pengaduan Kluster ABH dan Anak Korban Kekerasan Seksual mengatakan, kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan secara mediasi/ kekeluargaan. Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang.” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita melalui rilis yang diterima Rabu (18/1/2023)

Menyikapi kejadian itu, KPAI lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah untuk memastikan pemenuhan hak korban. KPAI juga akan mengawal proses hukum agar tetap berjalan walaupun kasus ini sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara pelaku dengan korban.

“Kami akan melakukan pemantauan, mengawal proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak. Selain itu KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini agar kejadian serupa tidak terjadi kembali” lanjutnya.

Pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Sutrisno