KUDUS (SUARABARU.ID) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus melarang perangkat desa untuk menjadi anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) untuk Pemilu 2024.
Kebijakan ini memantik polemik mengingat di sisi lain, Bawaslu malah memperbolehkan perangkat desa untuk menjadi anggota Panwascam yang tingkatannya lebih tinggi dari PPKD.
Bahkan saat ini ada personel Panwascam di Kabupaten Kudus yang dilantik beberapa bulan lalu yang berstatus perangkat desa aktif.
Anggora Bawaslu Kabupaten Kudus , Eni Setyaningsih selaku PIC Rekrutmen PPKD mengatakan perangkat desa diperbolehkan mendaftar sebagai PPKD.
Namun setelah terpilih dan dilantik, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.
Eni mendasarkan kebijakan tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PMD Kudus yang mengatakan perangkat desa merupakan bagian dari pejabat penyelenggara pemerintahan daerah.
Selain itu, Eni menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan dari Bawaslu Jateng dan sesuai dengan regulasj yang ada.
Namun sayangnya, Eni tidak bisa menunjukkan aturan pasti yang mengatur larangan perangkat desa mendaftar menjadi PPKD.
Pun ketika disinggung soal adanya Anggota Panwascam yang masih berstatus Perangkat Desa aktif, Eni menjawab kalau rekrutmen Panwascam ada perbedaan perlakuan.
Pihaknya sebagai Pokja Rekrutmen Panwascam mengaku siap bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen Panwascam yang sudah dilakukan.
“Rekrutmen Panwascam sudah kami laporkan ke Bawaslu dan sudah diterima baik. Kalau ada yang keberatan silahkan laporkan ke DKPP,”tukasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono menegaskan Pemkab Kudus tak pernah mengeluarkan larangan Perangkat Desa menjadi PPKD dan Panwascam. Karena hal tersebut merupakan ranah dari Bawaslu.
“Kami hanya memberi jawaban kepada Bawaslu bahwa Perangkat Desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah,”tandasnya.
Secara pribadi, kata Adi, dirinya menilai tak masalah jika perangkat desa jadi penyelenggara pemilu 2024. Hal ini dilakukan untuk menyukseskan agenda nasional.
“Karena perangkat desa tentu memiliki kompetensi lebih, jadi saya kira boleh saja. Tapi, itu adalah ranah Bawaslu,”ungkapnya.
Rekrutmen PPKD Pemilu 2024 untuk wilayah Kabupaten Kudus saat ini tengah digelar Bawaslu Kudus. Pendaftaran calon anggota PPKD dilaksanakan antara 14-19 Januari 2023.
Sementara, salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya heran dengan kebijakan Bawaslu tersebut. Jika memang perangkat desa dilarang jadi PPKD, mengapa ada yang diperbolehkan jadi Panwascam.
“Panwascam dan PPKD sama-sama lembaga adhoc, jadi kenapa ada perbedaan perlakuan,”paparnya.
Ali Bustomi