blank
Dr. Ninik Rahayu terpilih sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025 dalam sidang pleno anggota Dewan Pers. Foto: Dok/DP

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Dr Ninik Rahayu, SH, MS, terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022 – 2025, melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1/2022).

Penetapan ini untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pers yang kosong sejak Prof Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022 lalu.

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian juga dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Untuk itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” kata Ninik usai ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur masyarakat pada 18 Mei 2022.

Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers. Sehari-hari, Ninik aktif sebagai pengajar fakultas hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Begitupun kiprahnya di dunia organisasi dan kelembagaan juga mentereng. Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI pada periode 2016-2021, dan tenaga Profesional Lemhannas RI sejak 2020.

Selain itu, Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lain, pertama menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022 – 2025, dan kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Ning Suparningsih