blank
Lestari Moerdijat (ketiga dari kanan), saat menerima tim dari Jala PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT, di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, yang ada di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Foto: lm

SEMARANG (SUARABARU.ID)– Pimpinan DPR kembali didesak, untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), menjadi Undang-Undang.

Hal itu seperti yang disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat menerima Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT, di rumah dinas Wakil Ketua MPR RI Bidang Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu, yang ada di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Hadir pada pertemuan itu, Willy Aditya (Wakil Ketua Badan Legislasi DPR), Eva K Sundari (Koordinator Koalisi untuk UU PPRT), Lita Anggraeni (Koordinator Jala PRT), Arimbi Heroepoetri (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI), Atang Irawan (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI) dan sejumlah anggota Jala PRT.

BACA JUGA: Dua Napiter Lapas Magelang Ikrarkan Janji NKRI

”Saat ini proses RUU PPRT tinggal menunggu kesepakatan pimpinan DPR, untuk kelanjutan pembahasannya menjadi Undang-Undang. Saya sangat berharap, para pimpinan DPR memiliki sikap yang sama untuk mewujudkan UU PPRT ini, dalam rangka melindungi hak-hak setiap warga negara,” kata Lestari.

Menurut dia, proses panjang RUU PPRT yang diajukan sejak 2004, memang banyak menghadapi rintangan dalam pembahasannya. Pada 2009, RUU itu sudah didorong untuk disahkan.

Namun, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, hingga tahun sidang 2023 DPR RI ini, meski RUU PPRT masuk dalam Prolegnas, belum juga dibawa ke Rapat Paripurna, karena menunggu kesepakatan pimpinan DPR.

BACA JUGA: Wali Kota Surakarta Serahkan SHM Program Daerah pada Lima Warga Jebres

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu berpendapat, perlu keberpihakan pimpinan DPR, dalam mewujudkan salah satu amanah konstitusi, guna mewujudkan perlindungan hak-hak setiap warga negara, termasuk para pekerja rumah tangga, lewat menyegerakan hadirnya UU PPRT di negeri ini.

Pada kesempatan itu, Eva K Sundari mengungkapkan kesulitannya, dalam menyampaikan aspirasi kepada sejumlah partai politik di parlemen, untuk mendorong pimpinan DPR segera merealisasikan UU PPRT.

Diungkapkan dia, kepedulian pimpinan DPR untuk segera merealisasikan UU PPRT belum sepenuhnya terlihat.

BACA JUGA: Angkat Partisipasi Masyarakat Berbasis Hukum Responsif Antarkan Tuhana Raih gelar Doktor

Sedangkan Lita Anggraeni mengaku geram dengan sikap pimpinan DPR, yang terkesan tidak peduli terhadap proses pembahasan RUU PPRT. Sementara kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga terus terjadi di negeri yang berazaskan Pancasila ini.

Kehadiran UU PPRT, ujar Lita, sangat diharapkan mampu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, yang selama ini banyak dilanggar. Lita sangat berharap, pimpinan DPR mengedepankan kepedulian terhadap penegakan hak asasi manusia, dalam proses pembahasan RUU PPRT.

Ditambahkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya, belum adanya pemahaman yang sama dari sejumlah pimpinan DPR, terkait pentingnya RUU PPRT dalam menghadirkan kepastian perlindungan hak para pekerja rumah tangga.

Diakuinya, saat ini masih sarat kepentingan politik dari sejumlah partai politik dalam proses pembahasan RUU PPRT.

Riyan