Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito, SIK MSi ketika memberikan keterangan pers. Foto : SB/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Sejumlah 13 pelaku pencurian handphone (HP) pada saat pentas musik Guyon Waton di Alun-Alun Wonosobo, Jumat (30/12/2022) jam 20.08-23.00 WIB lalu, semua berasal dari luar kota, yakni Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Wonosobo AKBP Eko Novan Prasetyo Puspito, SIK MSi, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (9/1/2023), mengungkapkan berkat kesigapan personil kepolisian para pelaku dalam waktu singkat langsung bisa dibekuk.

“Sedang 4 pelaku lain saat ini masih berstatus daftar pencarian (DPO). Satreskrim Polres Wonosobo bekerjasama dengan personil Satreskrim Polresta Surabaya masih berupaya memburu pelaku yang belum berhasil ditangkap,” katanya.

Konferensi pers juga dihadiri Wakil Bupati M Albar, Wakapolres Kompol Andy Setyo Wibowo, SSi SIK, Kabag Ops Kompol Harman R Sitorus, SIK dan Kasatreskrim AKP Ahmad Sugeng, SH MH

Kesigapan petugas dalam menangkap pelaku, lanjut dia, hasil kolaborasi antara jajaran Satreskrim, personil Sabhara dan anggota Satllantas Polres Wonosobo. Para korban setelah kehilangan HP juga langsung melapor ke pos pengamanan.

“Begitu mendapat laporan masyarakat setelah kehilangan HP di pusat kerumunan, petugas langsung melakukan pemburuan para pelaku. Pelaku pun tidak berkutik setelah berhasil dikepung aparat kepolisian,” papar dia.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menaiki tiga mobil berplat nomer L (Surabaya). Mereka berkomplot untuk mendapatkan sasaran HP yang dituju. Setelah berhasil mencuri, barang curiannya akan dijual dan hasilnya lalu dibagi kepada semua pelaku.

Kerja Profesional

Barang bukti pencurian HP berhasil diamankan di Mapolres Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Dari kasus pencurian dengan pemberatan itu, ada 51 barang bukti kini diamankan aparat kepolisian. Dari sejumlah barang bukti tersebut, 44 korban sudah melakukan konfirmasi ke Mapolres sebagai pemilik HP yang disikat pencuri. Sedang 7 HP belum diketahui pemiliknya.

“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 80 juta. Akibat perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 363 ayat 1 butir ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun,” ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, mereka ada yang mendorong dan mendesak korban. Pelaku lain berupaya morogoh saku korban untuk mengambil HP. HP yang sudah berhasil dikantongi lalu secara estafet diberikan pelaku lain untuk dikumpulkan.

Salah satu pelaku mengaku selalu melakukan pencurian HP dengan pemberatan di pusat keramaian. Informasi pentas grup band Guyon Waton di Alun-Alun Wonosobo diketahui dari media sosial. HP hasil curian rencananya akan dijual dan uang lalu dibagi ke semua pelaku.

Wakil Bupati Wonosobo M Albar mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian setempat. Sebab, dalam waktu tak lama, pelaku berhasil diringkus malam itu juga. Kalau tidak ada tindakan sigap aparat keamanan, pelaku dimungkinkan sudah berhasil kabur ke luar Wonosobo.

“Saya kira ini sangat luar biasa. Jajaran kepolisian di Polres Wonosobo telah bekerja sangat profesional. Komplotan spesialis pencuri HP di pusat keramaian dengan cepat bisa ditangkap. HP milik korban juga bisa segera dikembalikan lagi,” katanya.

Korban pencurian HP, Ahmad Fitriyanto asal Mlipak Wonosobo menyatakan rasa terima kasih atas kerja keras aparat kepolisian dalam menangkap para pelaku. Sehingga HP miliknya bisa ditemukan dan kembali ke tangannya.

Muharno Zarka