blank
Sebanyak 62 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang mendapat program asimilasi. Foto: Dok/Lapas

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 62 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang mendapat program asimilasi, setelah memenuhi syarat substantif dan administratif.

Pada awal tahun 2023 ini, Lapas Semarang kembali memenuhi hak narapidana untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji menyebut, program asimilasi ini merupakan tindak lanjut dari Permenkumham nomor 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Sebanyak 62 narapidana yang beruntung mendapatkan program asimilasi ini karena memenuhi syarat substantif dan administratif. Mereka minimal telah menjalani setengah masa pidana tidak lewat dari 30 Juni 2023,” ungkap Tri Saptono, Jumat (6/1/2023).

“Asimilasi tidak diberikan pada narapidana yang termasuk dalam PP Nomor 99 Tahun 2012. Seperti korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan transnasional lainnya,” jelas Tri Saptono.

“Selain itu, juga bukan residivis, pembunuhan pasal 339-340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285-289 KUHP dan perlindungan anak pasal 81-82 UU No. 23 Tahun 2002,” terang Kalapas.

Menurutnya, selama menjalani program asimilasi di rumah, narapidana wajib mengikuti tata tertib dan wajib lapor absensi kepada petugas Balai Pemasyarakatan yang menanganinya.

“Walaupun dinyatakan sudah bisa menghirup udara luar, narapidana belum sepenuhnya bebas. Mereka harus berkelakuan baik. Apabila melakukan pelanggaran, maka SK dapat dicabut dan akan kembali menjalani pidana di Lapas,” tandasnya.

Dolly, salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi dirumah menyatakan bersyukur bisa bebas lebih awal.

“Senang sekali, berkah di awal tahun 2023 saya bisa berkumpul kembali dengan keluarga dirumah. Pelajaran buat saya untuk selalu berhati-hati dan menahan emosi,” ungkap napi terpidana kasus penganiayaan dengan vonis 1 tahun 10 bulan tersebut.

Ning Suparningsih