SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal anderl Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng ) II menyerahkan tersangka P yang melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaannya CV KU kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.
Penyerahan tersangka yang dituding merugikan negara Rp 449.000.000 dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jateng II bersama Kordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polda Jawa Tengah.
“Tersangka P disangka melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)”, kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam keterangan pers, Rabu (28/12/2022).
Penyerahan tersangka ke Kejari Boyolali, lanjut Slamet Sutantyo, bertujuan mempermudah proses peradilan.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Boyolali akan menahan tersangka P selama 14 hari kedepan di Lapas Kelas II B setempat.
Kejadian ini tidak perlu terjadi apabila wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya.