Sebab setiap wajib pajak diberikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakannya. Karena itu kejadian demikian sangat disayangka, apalagi harus mendapat sanksi pidana.

Tindakan Kanwil DJP Jateng II menyerahkan tersangka P ke Kejaksaan Boyolali merupakan upaya penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi n melakukan tindak pidana perpajakan.

Tujuan penyebarluasan tindakan penegakan hukum sejenis yakini agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, DJP telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tertib.

“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul, ” terangnya
BAGUS Adji